Editor
KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Langkah ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang belum sempat melaporkan kerugian yang dialami kepada kepolisian.
Posko tersebut disiapkan guna mendukung proses pendataan korban sekaligus memperkuat penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Baca juga: Awal Mula Polemik Hanania Travel hingga Bosnya Jadi Tersangka
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor dengan membawa dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan.
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pembukaan posko pengaduan dilakukan untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum tercatat dalam laporan polisi.
Baca juga: 128 Korban Penipuan Umrah Hanania Travel Alami Kerugian Rp 12 Miliar
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Budi menjelaskan masyarakat yang ingin membuat laporan secara langsung diimbau membawa identitas diri serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi atau kerugian yang dialami.
Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran pengaduan secara daring untuk memudahkan akses pelaporan dari berbagai daerah.
"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," katanya.
Posko pengaduan kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Kepolisian berharap seluruh korban dapat terdata dengan baik sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.
Total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp12,14 miliar.
Menurut Budi, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Group untuk segera melapor agar seluruh kerugian dan fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat didata secara menyeluruh.
Pendataan korban dinilai penting untuk mendukung pengungkapan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang