Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fase Armuzna Selesai, Bus Shalawat Kembali Beroperasi 24 Jam Layani Jemaah Haji Indonesia

Kompas.com, 31 Mei 2026, 10:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Layanan bus shalawat untuk jemaah haji Indonesia di Makkah kembali beroperasi mulai 14 Dzulhijjah 1447 H atau Minggu, 31 Mei 2026 pukul 01.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kembalinya layanan ini menjadi kabar baik bagi jemaah setelah berakhirnya fase puncak ibadah haji di Armuzna.

Bus shalawat akan kembali melayani transportasi gratis dari hotel menuju Masjidil Haram maupun sebaliknya selama 24 jam penuh.

Baca juga: 21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam

PPIH Arab Saudi juga mengingatkan jemaah untuk tetap tertib dan mematuhi ketentuan selama menggunakan layanan tersebut.

Sebelumnya, operasional bus shalawat dihentikan sementara sejak Jumat, 22 Mei 2026 pukul 18.00 WAS guna mendukung persiapan dan mobilisasi jemaah pada fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Baca juga: Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Jemaah Haji Indonesia Berhenti Sementara Mulai 22 Mei 2026

Kepala Bidang Transportasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Syarif Rahman, mengatakan layanan akan kembali berjalan setelah seluruh rangkaian puncak ibadah haji selesai dilaksanakan.

"Bus shalawat akan kembali beroperasi setelah puncak ibadah haji, tepatnya pada Minggu, 31 Mei 2026 pada pukul 01.00 waktu Arab Saudi," ucap Syarif.

Jemaah Diminta Tertib dan Prioritaskan Lansia

Berdasarkan informasi resmi PPIH Arab Saudi, jemaah diimbau menggunakan bus sesuai rute yang telah ditentukan dan menjaga ketertiban saat berada di halte maupun selama perjalanan.

PPIH juga meminta jemaah untuk memprioritaskan lansia, penyandang disabilitas, serta perempuan ketika menggunakan layanan bus shalawat.

Selain itu, jemaah diingatkan menjaga kebersihan fasilitas umum dan memastikan barang bawaan pribadi tidak tertinggal di dalam bus.

Bagi jemaah yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026, PPIH mengingatkan agar seluruh rangkaian ibadah wajib, termasuk tawaf ifadlah dan tawaf wada, telah diselesaikan sebelum keberangkatan.

Tentang Bus Shalawat 

Bus shalawat merupakan layanan transportasi gratis yang disediakan khusus bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Makkah.

Layanan ini menghubungkan hotel tempat jemaah menginap dengan Masjidil Haram dan beroperasi selama 24 jam setiap hari.

Bus shalawat melayani lima wilayah pemondokan jemaah Indonesia, yakni Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Aziziyah, dengan total 23 rute perjalanan.

Jemaah yang menginap di wilayah Misfalah (Sektor 7, 8, dan 9) akan diantar menuju Masjidil Haram melalui Terminal Ajyad.

Jemaah yang tinggal di wilayah Jarwal (Sektor 6) dan Aziziyah (Sektor 10) akan menggunakan Terminal Jabal Ka'bah.

Sementara itu, jemaah yang berada di wilayah Syisyah dan Raudhah (Sektor 1, 2, 3, 4, dan 5) akan dilayani melalui Terminal Syib Amir.

Untuk memudahkan identifikasi rute, setiap bus dilengkapi stiker warna sesuai wilayah layanan.

  • Stiker hijau: Syisyah 1 – Terminal Syib Amir
  • Stiker biru: Syisyah 2 – Terminal Syib Amir
  • Stiker pink: Raudhah – Terminal Syib Amir
  • Stiker oranye: Jarwal – Terminal Jabal Ka'bah
  • Stiker kuning: Aziziyah – Terminal Jabal Ka'bah
  • Stiker ungu: Misfalah – Terminal Ajyad

Dengan beroperasinya kembali bus shalawat, mobilitas jemaah haji Indonesia di Makkah diharapkan semakin lancar pasca-puncak ibadah haji.

Layanan ini menjadi salah satu fasilitas penting yang membantu jemaah menjalankan ibadah di Masjidil Haram dengan lebih nyaman dan aman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Bus Shalawat Kembali Beroperasi Mulai 31 Mei 2026, Antarkan Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar