Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Setujui BP Haji Jadi Kementerian, Apa Dampaknya?

Kompas.com - 22/08/2025, 17:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji yang berlangsung pada hari Jumat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pasal mengenai perubahan tersebut telah disetujui sesuai dengan harapan DPR RI.

Baca juga: DPR Usulkan Struktur BP Haji Sampai Kabupaten Setelah Jadi Kementerian

"Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," ujar Marwan dilansir dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan urusan haji dan umrah, mengingat kedua hal tersebut masih berada dalam lingkup keagamaan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Ia menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan.

"Dan itu bisa diklaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama. Ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," jelasnya.

Lebih lanjut, Marwan menyampaikan bahwa pembahasan perubahan nomenklatur belum sampai pada struktur kelembagaan, karena Panja belum membahas bab terkait hal tersebut.

Namun, DPR mengusulkan agar struktur kelembagaan kementerian baru tersebut dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten.

"Ya, pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional," tambahnya.

Baca juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haji Hanya Satu Kali

Marwan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara maraton untuk segera diselesaikan.

Ia menambahkan bahwa berbagai usulan DPR terhadap RUU itu akan tetap mempertimbangkan respons dari pemerintah. "Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com