Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji

Kompas.com - 24/08/2025, 14:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan harapan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat semakin baik setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji disetujui DPR RI.

RUU Haji tersebut merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komisi VIII DPR RI dalam beberapa hari terakhir mengebut pembahasan RUU Haji, termasuk pada akhir pekan. RUU itu ditargetkan untuk disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo saat ditemui usai mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, tidak memaparkan lebih jauh detail isi RUU tersebut. Ia hanya menegaskan singkat, “Sedang dimatangkan di DPR.”

Komisi VIII DPR RI pada Sabtu (23/8/2025) menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta untuk mendengarkan masukan terkait RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat terbuka itu berlangsung sekitar 20 menit, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca juga: BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR

Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah masih berlanjut hingga Minggu (24/8/2025).

Dalam rapat-rapat tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang dibahas. Pertama, perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, termasuk perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Kedua, adanya aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam, khususnya untuk petugas di embarkasi daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Aturan ini tidak berlaku bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.

Ketiga, penetapan kuota haji tingkat kabupaten/kota kini ditetapkan oleh menteri. Sebelumnya, aturan menyebut kuota kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com