KOMPAS.com-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyampaikan harapan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat semakin baik setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji disetujui DPR RI.
RUU Haji tersebut merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Komisi VIII DPR RI dalam beberapa hari terakhir mengebut pembahasan RUU Haji, termasuk pada akhir pekan. RUU itu ditargetkan untuk disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo saat ditemui usai mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, tidak memaparkan lebih jauh detail isi RUU tersebut. Ia hanya menegaskan singkat, “Sedang dimatangkan di DPR.”
Komisi VIII DPR RI pada Sabtu (23/8/2025) menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta untuk mendengarkan masukan terkait RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat terbuka itu berlangsung sekitar 20 menit, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR
Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah masih berlanjut hingga Minggu (24/8/2025).
Dalam rapat-rapat tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang dibahas. Pertama, perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, termasuk perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Kedua, adanya aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam, khususnya untuk petugas di embarkasi daerah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Aturan ini tidak berlaku bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.
Ketiga, penetapan kuota haji tingkat kabupaten/kota kini ditetapkan oleh menteri. Sebelumnya, aturan menyebut kuota kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!