Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Struktur BP Haji Sampai Kabupaten Setelah Jadi Kementerian

Kompas.com - 22/08/2025, 17:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) memiliki struktur organisasi hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten setelah resmi berubah menjadi kementerian.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan lembaga baru tersebut akan dibentuk secara berjenjang, serupa dengan kantor wilayah (Kanwil) di Kementerian Agama (Kemenag) saat ini.

“Rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya. Ya, pokoknya strukturnya sampai di situ. Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional,” ujar Marwan dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: DPR Usul BP Haji Punya Kanwil hingga Kabupaten Usai Jadi Kementerian

Meski tidak memiliki struktur resmi, Marwan menegaskan keberadaan unit di tingkat kecamatan tetap diperlukan untuk mendukung fungsi penyelenggaraan haji dan umrah.

“Jadi apakah itu penyuluh atau apa namanya nanti, tetap ada saja di kecamatan, tapi tidak ada strukturnya. Jadi ya fungsional saja,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Namun demikian, ia belum memastikan apakah struktur baru di daerah akan menggunakan nomenklatur Kanwil seperti di Kemenag.

Penamaan tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan bab struktur organisasi pada Revisi Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jadi ada Kanwil, tapi enggak tahu istilahnya apa nanti. Ada di provinsi, ada di kabupaten, ada di kecamatan, tapi bukan struktural. Hanya fungsional saja,” ucapnya.

Disepakati Jadi Kementerian

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat mengubah BP Haji menjadi kementerian dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji pada Jumat (22/8/2025).

“Iya, bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujar Marwan.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut sudah tertuang dalam pasal yang disusun bersama pemerintah sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih,” imbuhnya.

Dalam DIM pemerintah, kata Marwan, telah diuraikan rancangan struktur awal kementerian, termasuk posisi Menteri Haji dan Umrah serta organisasi di bawahnya.

Baca juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haji Hanya Satu Kali

“Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi, kayaknya sudah jelas arahnya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan nomenklatur resmi bagi lembaga baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Masih pembahasan kan. Bunyi frasa dari pemerintah menyebutnya sudah kementerian. Nah, kami senang, karena kita usulannya begitu,” pungkas Marwan. (Tria Sutrisna, Ardito Ramadhan)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com