Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transformasi BP Haji ke Kementerian Haji, Dahnil: Tidak Semua Pegawai Langsung Dipindah

Kompas.com - 23/08/2025, 18:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntakmemastikan perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah akan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip integritas dan kompetensi.

“Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindahkan. Akan ada seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu (23/8/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: BP Haji Siap Transformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Masih Tunggu Pengesahan DPR

Ia menjelaskan, struktur yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, seperti Kabid Haji di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan ke dalam struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.

Selain itu, gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di berbagai daerah juga akan difungsikan sebagai Kantor Kementerian Haji.

“Ini sebenarnya hanya semacam bedol desa. Struktur Kabid Haji di Kemenag akan dipindahkan ke Kementerian Haji,” kata Dahnil.

Baca juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haji Hanya Satu Kali

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa asrama haji yang ada di daerah akan dimanfaatkan sebagai bagian dari infrastruktur kementerian, termasuk kantor Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji.

“Kita sudah siap secara aset. PLHUT dan asrama haji akan menjadi basis pelayanan di daerah,” ujarnya.

Menurut Dahnil, rencana perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah sudah menjadi visi Presiden Prabowo Subianto sejak pencalonannya pada Pemilu Presiden 2014, dan konsisten dibawa hingga Pilpres 2019 serta 2024.

“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah berikutnya setelah pengesahan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) serta kelembagaan kementerian baru tersebut.

“Setelah Undang-Undang disahkan, proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres inilah yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” jelas Dahnil.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com