Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI Apresiasi Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Kompas.com, 25 Agustus 2025, 09:28 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengapresiasi wacana peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Wacana ini disebut telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah, serta akan disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2026.

“Apresiasi atas peningkatan status badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang secara khusus menangani haji dan umrah. Jika ini disepakati oleh Presiden Prabowo dan DPR sebagai keputusan politik pembuatan undang-undang, tentu sudah dilakukan kajian mendalam,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dilansir dari MUIDigital, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas

Optimalkan Peran Negara dalam Pelayanan Haji

Prof Ni’am berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. “Tentu dengan terpenuhi syarat dan rukun, serta terlayani sarana-prasarana ibadah dengan baik,” ujarnya.

MUI, lanjutnya, siap bekerja sama dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan haji. “MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan support untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa kegamaan terkait ibadah haji,” tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sinergi Kementerian Haji dan Umrah dengan MUI

Prof Ni’am juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan MUI, khususnya dalam manasik haji.

“Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji

Selain itu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA-IPNU) ini mendorong agar kementerian baru tersebut tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Walau bagaimanapun, Kementerian Agama sebagai kementerian induk yang sebelumnya menyelenggarakan ibadah haji penting untuk koordinasi kelembagaan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com