Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI Apresiasi Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Kompas.com, 25 Agustus 2025, 09:28 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengapresiasi wacana peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Wacana ini disebut telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah, serta akan disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2026.

“Apresiasi atas peningkatan status badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang secara khusus menangani haji dan umrah. Jika ini disepakati oleh Presiden Prabowo dan DPR sebagai keputusan politik pembuatan undang-undang, tentu sudah dilakukan kajian mendalam,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh dilansir dari MUIDigital, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas

Optimalkan Peran Negara dalam Pelayanan Haji

Prof Ni’am berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. “Tentu dengan terpenuhi syarat dan rukun, serta terlayani sarana-prasarana ibadah dengan baik,” ujarnya.

MUI, lanjutnya, siap bekerja sama dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan haji. “MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan support untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa kegamaan terkait ibadah haji,” tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sinergi Kementerian Haji dan Umrah dengan MUI

Prof Ni’am juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan MUI, khususnya dalam manasik haji.

“Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Mensesneg Harap Penyelenggaraan Haji Makin Baik Usai DPR Sahkan RUU Haji

Selain itu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA-IPNU) ini mendorong agar kementerian baru tersebut tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Walau bagaimanapun, Kementerian Agama sebagai kementerian induk yang sebelumnya menyelenggarakan ibadah haji penting untuk koordinasi kelembagaan,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com