Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya

Kompas.com, 26 Maret 2026, 14:48 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melewati bulan Ramadan dan merayakan Idul fitri, semangat beribadah umat Islam umumnya belum surut.

Banyak yang melanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, sementara sebagian lainnya tetap menjaga rutinitas puasa Senin Kamis.

Namun, ketika dua amalan sunah ini bertemu dalam satu waktu, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, apakah puasa Syawal boleh digabung dengan puasa Senin Kamis?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut keabsahan ibadah dan keutamaan pahala yang diharapkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Puasa Syawal dan Senin Kamis: Dua Amalan yang Dianjurkan

Puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang memiliki keutamaan besar. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa siapa yang berpuasa Ramadan lalu diikuti enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya seperti berpuasa sepanjang tahun.

Sementara itu, puasa Senin Kamis adalah amalan rutin yang juga dianjurkan. Rasulullah SAW dikenal menjaga puasa di dua hari tersebut karena pada hari Senin dan Kamis, amal manusia diangkat.

Kedua puasa ini sama-sama berstatus sunah, sehingga secara prinsip memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Senin Kamis

Para ulama pada umumnya membolehkan penggabungan niat puasa Syawal dengan puasa Senin atau Kamis.

Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang memperbolehkan penggabungan dua ibadah sunah dalam satu amalan selama jenisnya sama.

Dalam literatur fikih, konsep ini dikenal dengan istilah tasyrik an-niyyah (penggabungan niat). Dijelaskan oleh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, bahwa seseorang yang menggabungkan dua ibadah sunah dalam satu niat tetap berpeluang mendapatkan pahala keduanya.

Pandangan ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam Al-Qur’an bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Selama niat tersebut jelas dan mencakup kedua ibadah, maka penggabungan dinilai sah.

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa memisahkan puasa Syawal dari puasa Senin Kamis dapat memberikan keutamaan yang lebih sempurna. Namun, pendapat ini lebih bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Bacaan Niat Puasa Syawal yang Digabung Senin Kamis

Dalam praktiknya, niat menjadi aspek penting. Untuk puasa gabungan, niat harus mencakup kedua tujuan ibadah.

Berikut bacaan niat yang dapat digunakan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَوَّالٍ وَسُنَّةِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ (أَوِ الْخَمِيسِ) لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adā’i sunnati Syawwāl wa sunnati yaumil itsnaini (au khamīs) lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal dan puasa hari Senin (atau Kamis) esok hari karena Allah Ta’ala.”

Mayoritas ulama menegaskan bahwa niat puasa sunah boleh dilakukan pada malam hari maupun di pagi hari sebelum tergelincir matahari, selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini memberikan kemudahan dibanding puasa wajib.

Baca juga: Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama

Kapan Waktu Terbaik Menggabungkan Puasa Ini?

Puasa Syawal dilaksanakan sejak 2 Syawal hingga akhir bulan Syawal. Sementara puasa Senin Kamis mengikuti siklus mingguan.

Artinya, penggabungan keduanya bisa dilakukan secara alami ketika hari Senin atau Kamis jatuh di bulan Syawal.

Umat Islam bahkan dianjurkan merencanakan puasa Syawal agar bertepatan dengan hari tersebut untuk mendapatkan pahala ganda.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa ibadah sunah memiliki keluasan waktu yang memberi kemudahan bagi pelakunya, selama tidak keluar dari ketentuan dasar syariat.

Mengapa Penggabungan Ini Diperbolehkan?

Secara metodologis, para ulama membolehkan penggabungan ini karena beberapa alasan:

Pertama, kedua puasa tersebut merupakan ibadah sunah, bukan wajib. Dalam kaidah fikih, penggabungan ibadah lebih longgar pada ranah sunah.

Kedua, tujuan ibadahnya tidak saling bertentangan. Puasa Syawal bertujuan menyempurnakan Ramadan, sementara puasa Senin Kamis merupakan amalan rutin mingguan.

Ketiga, terdapat analogi dalam ibadah lain. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa satu amalan dapat memiliki lebih dari satu niat selama tidak saling meniadakan.

Konsep ini juga berlaku dalam ibadah lain, seperti seseorang yang berniat mandi wajib sekaligus mandi sunah dalam satu waktu.

Baca juga: Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal

Keutamaan Puasa Syawal yang Tidak Boleh Terlewat

Selain fleksibilitas dalam pelaksanaannya, puasa Syawal memiliki nilai spiritual yang tinggi. Ia menjadi penyempurna ibadah Ramadan, sekaligus indikator konsistensi seorang Muslim dalam beribadah.

Perhitungan pahala yang setara dengan satu tahun puasa juga menunjukkan betapa besar keutamaannya.

Ini didasarkan pada prinsip pelipatgandaan amal, di mana satu kebaikan dihitung sepuluh kali lipat.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf al-Qaradawi dijelaskan bahwa ibadah sunah seperti puasa Syawal berfungsi menutup kekurangan dalam ibadah wajib, sekaligus meningkatkan kualitas spiritual seorang hamba.

Antara Kemudahan dan Kesempurnaan Ibadah

Menggabungkan puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis pada dasarnya merupakan bentuk kemudahan dalam beribadah.

Islam tidak membebani umatnya di luar kemampuan, tetapi tetap membuka ruang untuk meraih pahala secara optimal.

Bagi yang ingin lebih maksimal, memisahkan keduanya bisa menjadi pilihan. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu, penggabungan tetap sah dan bernilai ibadah.

Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya jumlah amalan, tetapi juga keikhlasan dan konsistensi dalam menjalankannya.

Di bulan Syawal yang penuh keberkahan, setiap langkah kecil dalam ibadah bisa menjadi jalan menuju kedekatan yang lebih dalam kepada Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar