KOMPAS.com - Dalam melaksanakan shalat, terkadang ada orang yang memejamkan mata. Alasannya, shalat lebih khusyuk saat memejamkan mata. Memejamkan mata dapat meningkatkan konsentrasi dalam shalat.
Terkait dengan memejamkan mata dalam shalat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut ini pembahasannya.
Baca juga: 18 Hal yang Membatalkan Sholat, Umat Islam Perlu Tahu
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
Artinya: ”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.” (H.R. Ath Thabrani).
Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini dalam kitab Al Fatawa Al Haditsiyah menyatakan bahwa hadits di atas derajatnya dhaif atau lemah.
Dalam mazhab Imam Hambali seperti yang tertulis dalam kitab Ar Raudhul Murbi' menerangkan bahwa shalat dengan memejamkan mata hukumnya makruh karena menyerupai orang-orang Yahudi.
Makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan dalam Islam karena tidak disukai oleh Allah, tetapi tidak sampai pada tingkatan haram sehingga tidak ada dosa jika dikerjakan.
Selain itu, kemakruhan shalat sambil memejamkan mata karena ditakutkan akan kebablasan akan tertidur sehingga membatalkan shalat.
Baca juga: Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Zaadul Maad menjelaskan jika membuka mata ketika shalat tidak mengganggu kekhusyukan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyukan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya.
Syekh Abu Bakar Syatha Ad Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin membagi hukum memejamkan mata saat shalat menjadi empat.
1. Memejamkan mata saat shalat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu.
2. Memejamkan mata ketika shalat diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat.
3. Memejamkan mata disunnakan kalau shalat di tempat yang banyak gambar dan ukiran.
4. Dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu shalat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh.
Demikianlah hukum shalat sambil memejamkan mata dalam Islam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang