Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Shalat Sambil Memejamkan Mata? Begini Jawabannya

Kompas.com - 11/10/2025, 15:53 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam melaksanakan shalat, terkadang ada orang yang memejamkan mata. Alasannya, shalat lebih khusyuk saat memejamkan mata. Memejamkan mata dapat meningkatkan konsentrasi dalam shalat.

Terkait dengan memejamkan mata dalam shalat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut ini pembahasannya.

Baca juga: 18 Hal yang Membatalkan Sholat, Umat Islam Perlu Tahu

Hadits tentang Memejamkan Mata dalam Shalat

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ

Artinya: ”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.” (H.R. Ath Thabrani).

Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini dalam kitab Al Fatawa Al Haditsiyah menyatakan bahwa hadits di atas derajatnya dhaif atau lemah.

Memejamkan Mata dalam Shalat Termasuk Makruh

Dalam mazhab Imam Hambali seperti yang tertulis dalam kitab Ar Raudhul Murbi' menerangkan bahwa shalat dengan memejamkan mata hukumnya makruh karena menyerupai orang-orang Yahudi.

Makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan dalam Islam karena tidak disukai oleh Allah, tetapi tidak sampai pada tingkatan haram sehingga tidak ada dosa jika dikerjakan.

Selain itu, kemakruhan shalat sambil memejamkan mata karena ditakutkan akan kebablasan akan tertidur sehingga membatalkan shalat.

Baca juga: Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Hukum Memejamkan Mata Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah

Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Zaadul Maad menjelaskan jika membuka mata ketika shalat tidak mengganggu kekhusyukan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyukan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya.

Hukum Memejamkan Mata Menurut Syekh Abu Bakar Syatha 

Syekh Abu Bakar Syatha Ad Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin membagi hukum memejamkan mata saat shalat menjadi empat.

1. Memejamkan mata saat shalat pada asalnya boleh dan tidak makruh, karena memang tidak ada larangan khusus soal itu.

2. Memejamkan mata ketika shalat diwajibkan ketika ada yang tidak menutup aurat dalam saf shalat.

3. Memejamkan mata disunnakan kalau shalat di tempat yang banyak gambar dan ukiran.

4. Dimakruhkan memejamkan bila berbahaya, yaitu shalat di tempat yang banyak ular atau binatang yang membahayakan karena memejamkan mata bisa membahayakan tubuh.

Demikianlah hukum shalat sambil memejamkan mata dalam Islam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com