Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahkah Sholat yang Dilakukan dengan Cepat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 17 September 2025, 22:02 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia ada fenomena dimana orang melaksanakan sholat dengan cepat. Hal ini biasanya terjadi di bulan Ramadhan saat mengerjakan sholat tarawih.

Selain itu, dalam keseharian ada juga orang yang mengerjakan sholat dengan cepat. Bahkan untuk mengerjakan sholat dua rakaat tidak sampai satu menit sudah selesai.

Lantas bagaimana hukumnya sholat dengan cepat? Apakah sholatnya sah atau tidak? Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Tuma’ninah: Rukun Sholat yang Terlupakan, Fatal Akibatnya

Keadaan Sholat dengan Cepat

Sholat dengan cepat adalah sholat yang dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Setiap gerakan dilakukan dengan cepat sehingga tidak terdapat jeda antara gerakan satu dengan gerakan lainnya.

Pada kondisi sholat dengan cepat, ada satu rukun sholat yang ditinggalkan, yaitu tuma’ninah. Definisi tuma’ninah adalah tenang, diam sejenak, dan tidak terburu-buru. Tuma’ninah dimaksudkan untuk menyempurnakan suatu posisi sholat sebelum berpindah ke posisi lainnya.

Sedangkan menurut Salim bin Samir Al Hadrami dalam kitab Safinatun Najah, tuma’ninah adalah suatu keadaan bersikap tenang setelah melakukan gerakan sholat, dan semua anggota badan sudah diam pada tempatnya.

Rukun Sholat yang Membutuhkan Tuma’ninah

Syaikh Abdul Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz menyebutkan ada empat gerakan sholat yang termasuk dalam rukun sholat yang harus dikerjakan dengan tuma’ninah, yaitu:

1. Ruku’ dengan tuma’ninah

2. I’tidal dengan tuma’ninah

3. Sujud dengan tuma’ninah

4. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.

Baca juga: Tata Cara Ruku’ dan I’tidal Dilengkapi dengan Bacaannya

Perintah untuk Tuma’ninah

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk melaksanakan sholat dengan tuma’ninah.

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Artinya: “Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat Al Quran yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan tuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan tuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan tuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sebutan untuk Orang yang Sholat dengan Cepat

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya memberikan beberapa sebutan untuk orang yang sholat dengan cepat, yaitu sebagai pencuri dalam sholat. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

Artinya: “Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari sholatnya. Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari sholatnya ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Tata Cara Sujud dalam Sholat Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya

Ancaman untuk Orang yang Sholat dengan Cepat

Orang yang melaksanakan sholat dengan cepat dan tidak menyempurnakan gerakannya mendapatkan ancaman yang sangat keras.

Allah tidak Melihat Sholatnya

Orang yang melaksanakan sholat dengan cepat maka sholatnya tidak akan dilihat oleh Allah SWT. Ketika Allah SWT tidak melihat sholatnya, berarti sholatnya tidak diterima.

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Artinya: “Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melihat sholat seorang hamba yang tidak di dalam sholatnya tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ dan sujudnya.” (H.R. Ahmad).

Mati Tidak dalam Agama Islam

أَن ّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم رَأَى رَجُلا لا يُتِمَّ رُكُوعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ وَهُوَ يُصَلِّي ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang sholat, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Abu Ya’la dan Ath Thabrani).

Baca juga: Doa Duduk di Antara Dua Sujud: Teks Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Sholat dengan Cepat

Berdasarkan beberapa hadits yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, orang yang melaksanakan sholat dengan cepat tanpa menyempurnakan gerakan sholat, maka sholatnya tidak sah dan harus diulangi.

Berikut ini beberapa dalil yang menguatkannya.

Hadits Pertama

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah menjumpai seseorang yang mengerjakan sholat. Selesai sholat, Rasulullah memintanya untuk mengulangi sholatnya sampai tiga kali.

Orang itu bingung lantas bertanya kepada Rasulullah apa yang terjadi. Rasulullah kemudian memerintahkannya agar sholat dengan tuma’ninah.

Hadits Kedua

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ يُقِيْمَ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ

Artinya: “Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Pendapat Imam Abu Yusuf

Imam Abu Yusuf menyatakan menegakkan rukun-rukun sholat, yaitu tuma’ninah di dalam ruku’ dan sujud, demikian juga menyempurnakan berdiri di antara keduanya, dan menyempurnakan duduk di antara dua sujud, merupakan kewajiban, sholat menjadi batal atau tidak sah dengan sebab meninggalkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
Aktual
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com