Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Waktu Terlarang Untuk Tidur dalam Islam

Kompas.com, 3 November 2025, 22:32 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Tidur adalah aktivitas rutin manusia dalam setiap harinya. Tidur berfungsi untuk sitirahat, mengembalikan energi dan menghilangkan kelelahan setelah seharian beraktivitas.

Karena tidur merupakan aktivitas yang penting bagi manusia, Islam sebagai agama yang holistik telah mengatur perihal tidur. Ada waktu-waktu yang dianjurkan untuk tidur, tetapi ada pula waktu yang dilarang untuk tidur.

Baca juga: Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

وَهُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُمُ ٱلَّيْلَ لِبَاسًا وَٱلنَّوْمَ سُبَاتًا وَجَعَلَ ٱلنَّهَارَ نُشُورًا

Artinya: "Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha." (Q.S. Furqan: 47).

Untuk memahami tentang waktu-waktu yang dilarang untuk tidur, berikut penjelasannya.

Tidur Setelah Subuh

Tidur setelah Subuh sampai matahari terbit disebut dengan hailulah. Kata ini berasal dari akar kata hala-yahulu-haulan yang artinya mencegah atau menghalangi. Dalam hal ini menghalangi keberkahan waktu pagi dan rezeki.

Tidur setelah Subuh termasuk perkara yang dilarang dalam Islam. Waktu Subuh adalah waktu yang diberkahi sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (H.R. Abu Daud).

Maka para ulama bersepakat bahwa waktu setelah Subuh termasuk waktu yang tidak dianjurkan untuk tidur. Zubair bin Awwam, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW melarang anak-anaknya untuk tidur setelah Subuh.

Ibnul Qayyim Al Jauziyah dalam kitab Madarijus Salikin menjelaskan di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.

Sementara Habib Zain bin Smith dalam Fawaid Al Mukhtarah mengatakan tidur setelah subuh menghilangkan berkah rezeki dan berkah umur, sebab berkahnya umat ini ada di waktu pagi, yakni waktu setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari.

Baca juga: Amalan Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Tidur Setelah Ashar

Waktu dilarang untuk tidur yang kedua adalah setelah shalat Ashar. Tidur setelah Ashar disebut dengan ailulah. Kata ini berasal dari akta illat yang artinya penyakit.

Dalam sebuah hadits dijelaskan:

مَنْ نَامَ بَعْدَ الْعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ

Artinya: "Barang siapa tidur setelah waktu ashar, lalu hilang akalnya, maka jangan pernah salahkan kecuali pada dirinya sendiri." (H.R. Ad Dailami).

Tidur setelah Ashar justru menjadikan kondisi tubuh tidak fit dan segar.

Tidur Sebelum Isya'

Waktu terlarang untuk tidur selanjutnya adalah sehabis shalat Maghrib sebelum masuk waktu Isya'. Dalam haditsnya Nabi Muhammad SAW bersabda:

كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ العِشَاءِ وَالحَدِيثَ بَعْدَهَا البخاري

Artinya: "Sesungguhnya Rasululullah tidak senang tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelah shalat Isya'." (H.R. Bukhari).

Badrudin Al 'Aini dalam kitab 'Umdah Al Qari menjelaskan bahwa sebab makruhnya tidur sebelum isya’ karena akan berpotensi hilangnya waktu isya’ dengan menghabiskan waktu untuk tidur dan juga supaya orang-orang tidak menganggap enteng hal demikian, hingga mereka tidur dan meninggalkan shalat isya’ secara berjamaah.

Baca juga: 8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur dalam Islam

Tidur Setelah Makan

Tidur setelah makan juga termasuk waktu yang terlarang untuk tidur. Hal ini dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:

أَذِيبُوا طَعَامَكُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ، وَلَا تَنَامُوا عَلَيْهِ فَتَقْسُوَ لَهُ قُلُوبُكُمْ

Artinya: "Hancurkan makanan kalian dgn berdzikir kepada Allah Taala dan shalat, serta janganlah kalian langsung tidur setelah makan, karena dapat membuat hati kalian menjadi keras." (H.R. Ibnu Sunni).

Sementara Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam kitab Zaadul Ma'ad menyampaikan bahwa hendaknya seseorang berjalan beberapa langkah setelah makan malam, walaupun hanya seratus langkah dan jangan langsung tidur setelahnya. Sebab, hal itu sangat memudharatkan (mendatangkan keburukan).

Demikianlah waktu-waktu yang terlarang untuk tidur. Meskipun derajatnya tidak sampai diharamkan, tetapi tidur di waktu-waktu tersebut hendaknya dihindari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Tahajud, PBB, hingga Api Unggun: Cara MAN 2 Bandung Bentuk Karakter Murid Baru
Aktual
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Astaghfirullah Artinya Apa? Ketahui Makna, Keutamaan, dan Tulisan Arabnya
Doa dan Niat
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Vegetarian Makin Populer di Arab Saudi, Pola Makan Warga Mulai Bergeser
Aktual
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Jadwal Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026, Total Rp 4,1 Triliun
Aktual
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Al-Qanun Al-Asasi Kembali Disosialisasikan, Gus Kikin: Ini Ruh NU
Aktual
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum 111 PTKI Disiapkan Jadi Advokat
Aktual
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun
Aktual
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan
Aktual
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Anies Kenang Habib Saggaf Aljufri: Ilmu Tinggi, Hati Rendah, Permata Umat
Aktual
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Gotong Royong Warga dan Rumah Amal Salman, Air Bersih Kini Mengalir di Desa Jamat
Aktual
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar