Penulis
KOMPAS.com - Islam adalah agama yang mudah bagi umatnya. Ajaran Islam tidak bersifat kaku. Ada beberapa alternatif pilihan ketika seseorang tidak mampu mengerjakan kewajiban yang telah ditetapkan.
Dalam Islam, halangan untuk menerapkan syariat secara sempurna disebut dengan udzur. Definisi udzur adalah adalah halangan syar'i yang menyebabkan seseorang mendapat rukhsah (keringanan) dalam menjalankan kewajiban.
Baca juga: Perjuangan dan Bakti Tanpa Batas kepada Ibu, Kisah Uwais al-Qarni
Udzur berasal dari kata ‘adzara-ya’dzuru-‘udzron yang artinya memaafkan. Secara istilah, udzur adalah halangan yang dibenarkan syariat yang menyebabkan seseorang mendapatkan keringanan dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Adanya udzur yang dibenarkan dalam syariat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya.
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S. Al Baqarah: 185).
Udzur dalam pelaksanaan ibadah ada berbagai macam, berikut ini macam-macam udzur dalam Islam:
Udzur fisik dan kesehatan meliputi sakit, haid dan nifas, lapar atau haus, buang hajat.
Baca juga: Jarang Diungkap, Yerusalem Pernah Menjadi Kota Toleransi Antariman
Udzur akibat kondisi darurat dan ekstrem seperti cuaca buruk (hujan deras, angin topan, dan suhu ekstrem), adanya bahaya yang mengancam, makanan sudah terhidang, dan ada yang membutuhkan pertolongan dengan cepat seperti operasi.
Keadaan yang tak terhindarkan meliputi lupa dan tertidur. Seseorang yang mengalami kondisi ini pastinya tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Adanya udzur dalam melaksanakan ibadah mengandung konsekuensi terhadap ibadah tersebut. Ada beberapa rukhsah atau keringanan yang diberikan karena adanya udzur, yaitu:
1. Menggugurkan kewajiban ibadah seperti wanita haid tidak wajib shalat dan tidak wajib menggantinya.
2. Mengganti dengan hal lain seperti tidak ada air atau sakit untuk wudhu dapat digantikan dengan tayamum.
Baca juga: Doa Awal Bulan Rajab: Memohon Keberkahan dan Keselamatan
3. Menunda kewajiban, udzur yang menyebabkan menunda kewajiban seperti mengganti puasa Ramadhan bagi musafir, orang sakit, maupun wanita haid dan nifas.
4. Mengurangi kewajiban seperti halnya shalat qashar saat dalam perjalanan jauh.
5. Menangguhkan kewajiban seperti shalat yang terlupa diganti saat ingat (qadha').
Dalam praktek kehidupan sehari-hari, udzur-udzur tersebut kadang terjadi sehingga mengharuskan seseorang mengambil keringanan dalam melaksanakan ibadah.
Ada beberapa udzur dalam shalat seperti sakit, sedang bepergian jauh, tertidur, pingsan, kondisi darurat, atau lupa.
Bila udzur-udzur di atas terjadi, maka seseorang dapat mengambil keringanan (rukhsah) dalam melaksanakan shalat.
Udzur dalam puasa meliputi sakit, sedang dalam perjalanan jauh, hamil dan menyusui, serta kondisi lanjut usia.
Ketika udzur dalam puasa terjadi, maka dapat mengganti puasa di hari lain di luar puasa Ramadhan. Atau bagi yang tidak mampu berpuasa, bisa dengan membayar fidyah.
Baca juga: Apa Itu Puasa Rajab? Pengertian, Jadwal, dan Kalender Rajab 1447 H
Haji termasuk rukun Islam. Umat Islam yang mampu menunaikan ibadah haji wajib melaksanakannya.
Adapun udzur dalam pelaksanaan haji adalah ketidakmampuan fisik dan harta untuk menjalankan ibadah haji. Maka keringanannya adalah gugur kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
Udzur adalah halangan syar'i yang menyebabkan seseorang mendapat keringanan atau bahkan terbebas untuk menjalankan kewajiban ibadah.
Adanya udzur dalam Islam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya dan tidak menghendaki kesulitan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang