Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 12:10 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal saat memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari

Pernyataan itu langsung dijawab “setuju” oleh para anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons atas berbagai kebutuhan, terutama peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.

“RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan,” ujarnya.

Marwan menegaskan, DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.

“Kementerian itu akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, pelayanan diharapkan lebih terpusat, terkoordinasi, dan efisien.

Baca juga: Ketua MUI Apresiasi Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Menurut Marwan, seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.

“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com