Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 12:20 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah yang akan segera dibentuk akan berfokus pada pengelolaan haji dan umrah secara terpadu.

Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jemaah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menekankan bahwa kementerian ini akan berperan penting dalam memperkuat edukasi haji di seluruh Indonesia, sehingga haji tidak hanya dipandang sebagai rutinitas formal, tetapi juga sebagai kontribusi dalam pembentukan karakter bangsa.

Baca juga: DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Perkuat Kesehatan Jamaah

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat penekanan terhadap aspek kesehatan jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Koordinasi ini bertujuan agar calon jemaah dapat dipastikan dalam keadaan sehat sebelum berangkat.

Upaya ini merupakan respons terhadap kritik dari Pemerintah Arab Saudi mengenai banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji.

Meningkatkan Layanan Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah yang baru juga akan mengatur pelaksanaan umrah dengan lebih ketat.

Maman Imanul Haq menjelaskan bahwa biro perjalanan penyelenggara haji harus memastikan seluruh keberangkatan jemaah terkonfirmasi dalam sistem kementerian.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus jemaah yang telantar atau ditipu oleh penyelenggara.

DPR juga berharap agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan dan diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat memperoleh kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan dengan standar pelayanan internasional.

Berkoordinasi dengan Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah juga ditugaskan untuk memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, seiring dengan adanya percepatan sistem dan transformasi layanan di Tanah Suci.

Dengan cara ini, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota serta fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan jemaah.

Evaluasi Pascapenyelenggaraan Haji

Revisi undang-undang ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan pelayanan, tetapi juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.

DPR meminta agar laporan tentang penyelenggaraan haji disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.

Baca juga: Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari

Dengan cara ini, catatan dan masukan dari jemaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pada tahun berikutnya.

Dengan semua langkah dan perubahan ini, diharapkan Kementerian Haji dan Umrah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan modernisasi tata kelola haji serta umrah di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah
Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah
Aktual
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Aktual
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Aktual
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Aktual
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Aktual
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Aktual
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Aktual
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Aktual
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Aktual
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Aktual
Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Aktual
Kiswah Ka’bah Diangkat, Isyarat Dimulainya Perjalanan Haji 2026
Kiswah Ka’bah Diangkat, Isyarat Dimulainya Perjalanan Haji 2026
Aktual
Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com