Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ajak Kepala Daerah Perkuat Dukungan bagi Penyuluh Agama Islam

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 22:08 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para kepala daerah untuk memperkuat dukungan terhadap Penyuluh Agama Islam.

Menurutnya, keberhasilan penyuluh dalam membina masyarakat akan semakin terasa jika mendapat perhatian serius dari bupati dan wali kota.

Hal tersebut ia sampaikan saat menutup acara Penais (Penerangan Agama Islam) Award 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama di Jakarta, Senin (25/8/2025) malam.

Baca juga: Kemenag Ajukan 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama Islam ke Kemenpan RB

Acara ini dihadiri 43 bupati dan wali kota, kepala kanwil Kemenag provinsi, serta kepala kantor Kemenag kabupaten/kota se-Indonesia.

“Saya memberikan apresiasi kepada bupati dan wali kota yang hadir. Di antara sekian banyak kepala daerah, hanya beberapa yang terbukti secara formal memberi perhatian khusus kepada penyuluh agama. Kita berharap, di masa yang akan datang, seluruh bupati dan wali kota juga bisa melakukan hal yang sama,” ujar Menag dalam siaran pers, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, dukungan kepala daerah sangat penting karena tugas penyuluh agama mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Penyuluh tidak hanya berdakwah, tetapi juga terlibat dalam pemberdayaan ekonomi, pendampingan sosial, hingga program pelestarian lingkungan.

Menag juga mencontohkan sejumlah terobosan penyuluh, seperti pembangunan lebih dari 50 rumah singgah, pengelolaan tambak seluas 200 hektare untuk kesejahteraan warga, serta gerakan ekoteologi berbasis masyarakat.

“Program-program tersebut membutuhkan sinergi lebih kuat dengan pemerintah daerah agar dampaknya semakin luas,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahun mendatang Kemenag kemungkinan akan memberikan apresiasi khusus bagi kepala daerah yang memberikan dukungan nyata kepada penyuluh.

Selain menyoroti dukungan, Menag juga menyinggung keterbatasan jumlah penyuluh agama di Indonesia yang masih jauh dari kebutuhan nasional.

“Banyak di antara mereka harus menempuh perjalanan panjang, melewati medan sulit, bahkan menantang ombak demi bisa hadir di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk pengabdian yang patut kita hargai,” ungkapnya.

Karena itu, ia kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral, termasuk peran kepala daerah, agar kinerja penyuluh semakin optimal.

“Apa yang kita lakukan ini sesungguhnya sangat menyentuh lapisan masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, peran penyuluh akan semakin kuat dalam membangun bangsa,” tandasnya.

Baca juga: Menag: Peralihan Layanan Haji ke BP Haji Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas

Dalam Penais Award 2025, sebanyak 90 Penyuluh Agama Islam terpilih sebagai finalis dalam sembilan kategori, antara lain peningkatan literasi Al-Qur'an, pemberdayaan ekonomi umat, pendampingan hukum, pelestarian lingkungan, hingga penguatan moderasi beragama.

Dari jumlah itu, 9 orang ditetapkan sebagai terbaik, sementara 3 penyuluh menerima penghargaan kategori Lifetime Achievement.

Selain itu, sebanyak 43 bupati dan wali kota juga mendapatkan penghargaan atas dedikasi serta kontribusinya dalam mendukung program keagamaan di daerah masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar