KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan dalam pekan ini.
“Mungkin dalam waktu 1–2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi undang-undang (UU).
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah
Meski begitu, ia menegaskan penentuan sosok yang akan ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami. Kami hanya membuat undang-undangnya,” kata Cucun.
Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
“Nanti akan segera kami selesaikan Perpres tentang SOTK-nya. Itu berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji,” ujar Bambang.
Menurutnya, penyusunan SOTK tengah digodok bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menyebut sebagian besar sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi Kementerian Haji dan Umrah merupakan perpindahan dari Kemenag RI dan BP Haji.
“SDM-nya sedang kami hitung, tapi sebagian besar memang pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” katanya.
Bambang menegaskan Perpres mengenai SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung maksimal 30 hari sejak RUU disahkan menjadi UU, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Di dalam undang-undang disebutkan maksimal 30 hari. Jadi dalam waktu itu harus selesai organisasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun saat memimpin rapat, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota DPR yang hadir.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!