Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Kementerian Haji dan Pengangkatan Menteri Terbit Pekan Ini

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 14:03 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan dalam pekan ini.

“Mungkin dalam waktu 1–2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Pernyataan itu disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi undang-undang (UU).

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah

Meski begitu, ia menegaskan penentuan sosok yang akan ditunjuk sebagai Menteri Haji dan Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami. Kami hanya membuat undang-undangnya,” kata Cucun.

SOTK Kementerian Haji Segera Disusun

Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

“Nanti akan segera kami selesaikan Perpres tentang SOTK-nya. Itu berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji,” ujar Bambang.

Menurutnya, penyusunan SOTK tengah digodok bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menyebut sebagian besar sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi Kementerian Haji dan Umrah merupakan perpindahan dari Kemenag RI dan BP Haji.

“SDM-nya sedang kami hitung, tapi sebagian besar memang pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” katanya.

Bambang menegaskan Perpres mengenai SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung maksimal 30 hari sejak RUU disahkan menjadi UU, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Di dalam undang-undang disebutkan maksimal 30 hari. Jadi dalam waktu itu harus selesai organisasinya,” ucapnya.

Disetujui DPR

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dari UU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Cucun saat memimpin rapat, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota DPR yang hadir.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com