KOMPAS.com - Ka’bah merupakan pusat kiblat ibadah umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dalam pelaksanaan sholat, menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sah yang tidak dapat ditinggalkan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Karena itu, Ka’bah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kesatuan arah dan ketundukan umat kepada Allah SWT.
Makna Ka’bah tidak hanya dipahami secara fungsional, tetapi juga memiliki dimensi bahasa dan teologis.
Dikutip dari buku The Power of Ka’bah karya Zainurrofieq, kata Ka’bah dalam bahasa Arab tersusun dari tiga huruf utama, yakni kaf, ‘ain, dan ba yang memiliki beragam makna.
Syekh Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa makna asal kata tersebut merujuk pada sesuatu yang agung dan ditinggikan, berada di atas pijakan manusia.
Sementara dalam pengertian istilah, Ka’bah dimaknai sebagai Baitullah, rumah Allah yang disucikan dan dimuliakan.
Pemaknaan ini menegaskan bahwa Ka’bah tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi pusat spiritual yang mengikat arah ibadah umat Islam dalam sholat.
Baca juga: Waktu Terbaik Sholat Dhuha: Panduan Waktu Awal, Puncak, dan Batas Akhir
Persoalan kemudian muncul ketika sholat dilakukan di dalam bangunan Ka’bah itu sendiri. Bagaimana arah kiblat ditentukan dalam kondisi tersebut?
Dikutip dari buku Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam karya Imam Asy-Syafi’i yang diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin Nur, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat di dalam Ka’bah.
Riwayat ini disampaikan melalui Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dalam keterangannya, Ibnu Umar menuturkan bahwa Rasulullah SAW masuk ke dalam Ka’bah bersama Bilal, Usamah, dan Utsman bin Thalhah.
Ketika Ibnu Umar menanyakan apa yang dilakukan Rasulullah SAW di dalam Ka’bah, Bilal menjelaskan bahwa Nabi menempatkan satu pilar di sisi kiri, satu pilar di sisi kanan, dan tiga pilar di belakang beliau, kemudian melaksanakan sholat.
Pada saat itu, bangunan Ka’bah memiliki enam pilar penyangga. Riwayat ini menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum sholat di dalam Ka’bah.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Shalat Fardhu Lengkap dengan Terjemahannya
Imam Syafi’i menegaskan bahwa seseorang yang berada di dalam Ka’bah diperbolehkan melaksanakan sholat, baik sholat sunnah maupun sholat fardhu.
Arah hadap dalam sholat tersebut tidak dibatasi pada satu sisi tertentu. Menghadap ke bagian mana pun dari bangunan Ka’bah tetap dianggap sah sebagai kiblat.
Namun, Imam Syafi’i juga memberikan penjelasan batasan. Apabila seseorang sholat dengan menghadap ke arah pintu Ka’bah tanpa ada bagian bangunan Ka’bah yang berada di hadapannya, maka sholat tersebut tidak sah.
Begitu pula jika seseorang membelakangi Ka’bah dan tidak ada satu pun bagian bangunannya yang menghalangi pandangan di depannya.
Prinsip yang sama berlaku bagi orang yang sholat di atas Ka’bah. Apabila di atas Ka’bah terdapat bangunan atau pembatas yang menghalangi, sehingga tetap ada bagian Ka’bah yang menjadi arah hadap, maka sholat tersebut dinilai sah.
Baca juga: Waktu Dzuhur di Hari Jumat: Panduan Shalat Dzuhur bagi yang Tidak Wajib Jumatan
Lebih lanjut, Imam Syafi’i menekankan bahwa kebolehan sholat sunnah di dalam Ka’bah juga berarti kebolehan melaksanakan sholat wajib di dalamnya.
Tidak ada tempat yang lebih mulia dan lebih suci dibandingkan Ka’bah. Meski demikian, beliau memandang lebih utama bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah, sementara sholat berjamaah pada umumnya dilakukan di luar bangunan Ka’bah.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan para ulama dan riwayat yang sahih, dapat disimpulkan bahwa sholat fardhu maupun sunnah yang dilakukan di dalam Ka’bah tetap sah.
Arah hadap tidak menjadi persoalan selama seseorang tetap menghadap bagian dari bangunan Ka’bah, karena seluruh sisi Ka’bah pada hakikatnya adalah kiblat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang