Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat di Dalam Ka’bah, Bagaimana Menentukan Kiblatnya?

Kompas.com, 13 Januari 2026, 18:59 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ka’bah merupakan pusat kiblat ibadah umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dalam pelaksanaan sholat, menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sah yang tidak dapat ditinggalkan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Karena itu, Ka’bah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol kesatuan arah dan ketundukan umat kepada Allah SWT.

Makna Ka’bah dalam Perspektif Bahasa dan Istilah

Makna Ka’bah tidak hanya dipahami secara fungsional, tetapi juga memiliki dimensi bahasa dan teologis.

Dikutip dari buku The Power of Ka’bah karya Zainurrofieq, kata Ka’bah dalam bahasa Arab tersusun dari tiga huruf utama, yakni kaf, ‘ain, dan ba yang memiliki beragam makna.

Syekh Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa makna asal kata tersebut merujuk pada sesuatu yang agung dan ditinggikan, berada di atas pijakan manusia.

Sementara dalam pengertian istilah, Ka’bah dimaknai sebagai Baitullah, rumah Allah yang disucikan dan dimuliakan.

Pemaknaan ini menegaskan bahwa Ka’bah tidak hanya bernilai historis, tetapi juga menjadi pusat spiritual yang mengikat arah ibadah umat Islam dalam sholat.

Baca juga: Waktu Terbaik Sholat Dhuha: Panduan Waktu Awal, Puncak, dan Batas Akhir

Sholat di Dalam Ka’bah Menurut Imam Syafi’i

Persoalan kemudian muncul ketika sholat dilakukan di dalam bangunan Ka’bah itu sendiri. Bagaimana arah kiblat ditentukan dalam kondisi tersebut?

Dikutip dari buku Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam karya Imam Asy-Syafi’i yang diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin Nur, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat di dalam Ka’bah.

Riwayat ini disampaikan melalui Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dalam keterangannya, Ibnu Umar menuturkan bahwa Rasulullah SAW masuk ke dalam Ka’bah bersama Bilal, Usamah, dan Utsman bin Thalhah.

Ketika Ibnu Umar menanyakan apa yang dilakukan Rasulullah SAW di dalam Ka’bah, Bilal menjelaskan bahwa Nabi menempatkan satu pilar di sisi kiri, satu pilar di sisi kanan, dan tiga pilar di belakang beliau, kemudian melaksanakan sholat.

Pada saat itu, bangunan Ka’bah memiliki enam pilar penyangga. Riwayat ini menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum sholat di dalam Ka’bah.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Shalat Fardhu Lengkap dengan Terjemahannya

Arah Kiblat bagi Orang yang Sholat di Dalam Ka’bah

Imam Syafi’i menegaskan bahwa seseorang yang berada di dalam Ka’bah diperbolehkan melaksanakan sholat, baik sholat sunnah maupun sholat fardhu.

Arah hadap dalam sholat tersebut tidak dibatasi pada satu sisi tertentu. Menghadap ke bagian mana pun dari bangunan Ka’bah tetap dianggap sah sebagai kiblat.

Namun, Imam Syafi’i juga memberikan penjelasan batasan. Apabila seseorang sholat dengan menghadap ke arah pintu Ka’bah tanpa ada bagian bangunan Ka’bah yang berada di hadapannya, maka sholat tersebut tidak sah.

Begitu pula jika seseorang membelakangi Ka’bah dan tidak ada satu pun bagian bangunannya yang menghalangi pandangan di depannya.

Prinsip yang sama berlaku bagi orang yang sholat di atas Ka’bah. Apabila di atas Ka’bah terdapat bangunan atau pembatas yang menghalangi, sehingga tetap ada bagian Ka’bah yang menjadi arah hadap, maka sholat tersebut dinilai sah.

Baca juga: Waktu Dzuhur di Hari Jumat: Panduan Shalat Dzuhur bagi yang Tidak Wajib Jumatan

Keutamaan Sholat dan Anjuran Berjamaah

Lebih lanjut, Imam Syafi’i menekankan bahwa kebolehan sholat sunnah di dalam Ka’bah juga berarti kebolehan melaksanakan sholat wajib di dalamnya.

Tidak ada tempat yang lebih mulia dan lebih suci dibandingkan Ka’bah. Meski demikian, beliau memandang lebih utama bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah, sementara sholat berjamaah pada umumnya dilakukan di luar bangunan Ka’bah.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan para ulama dan riwayat yang sahih, dapat disimpulkan bahwa sholat fardhu maupun sunnah yang dilakukan di dalam Ka’bah tetap sah.

Arah hadap tidak menjadi persoalan selama seseorang tetap menghadap bagian dari bangunan Ka’bah, karena seluruh sisi Ka’bah pada hakikatnya adalah kiblat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Wamendikdasmen ke Mahasiswa UMB: Kuliah Bukan Hanya untuk Mendapatkan Ijazah
Aktual
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Mana yang Didahulukan, Menjawab Salam atau Bersalaman? Ini Adabnya
Aktual
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar