KOMPAS.com - Tradisi nyekar atau ziarah kubur telah mengakar kuat dalam kehidupan keagamaan masyarakat Muslim Indonesia.
Praktik ini lazim dilakukan dengan mendatangi makam keluarga, ulama, atau tokoh tertentu, disertai doa, dzikir, pembacaan tahlil, hingga tabur bunga.
Meski demikian, di ruang publik keislaman modern, nyekar kerap menjadi perbincangan yang memicu perbedaan pandangan.
Sebagian kalangan mempertanyakan status hukumnya dalam Islam, bahkan ada yang menilainya sebagai praktik bid’ah.
Di sisi lain, banyak ulama menegaskan bahwa nyekar memiliki dasar syariat yang jelas jika dilakukan sesuai tuntunan.
Perbedaan ini perlu ditempatkan dalam kerangka ilmiah agar tidak melahirkan sikap saling menyalahkan.
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
Dalam literatur fikih dan hadis, ziarah kubur bukanlah amalan yang asing. Bahkan, Rasulullah Saw secara tegas menganjurkannya setelah fase awal Islam.
Dikutip dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa larangan ziarah kubur pada masa awal Islam bersifat temporer, bertujuan menjaga akidah umat yang saat itu masih rentan terpengaruh praktik jahiliyah.
Setelah tauhid umat Islam menguat, Rasulullah Saw. mencabut larangan tersebut dan mendorong umatnya untuk berziarah kubur sebagai sarana pendidikan spiritual.
Anjuran ini terekam dalam hadis sahih riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa ziarah kubur berfungsi mengingatkan manusia pada kehidupan akhirat.
Dalam perspektif ini, ziarah kubur dipahami sebagai sarana kontemplasi, bukan ritual pemujaan.
Salah satu inti dari nyekar adalah mendoakan ahli kubur. Praktik ini memiliki landasan kuat dalam sunnah Nabi.
Dikutip dari buku Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, Rasulullah Saw. ketika mengunjungi pemakaman Baqi’ atau makam para syuhada, selalu mengucapkan doa keselamatan dan ampunan bagi para penghuni kubur.
Doa tersebut menegaskan bahwa hubungan spiritual antara orang hidup dan orang yang telah wafat tidak terputus.
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa doa dari orang yang masih hidup dapat memberi manfaat bagi yang meninggal, sebagaimana ditegaskan pula dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang menganjurkan doa bagi sesama mukmin lintas generasi.
Baca juga: Doa Ziarah Kubur dan Bacaan Arab Lengkapnya
Aspek nyekar yang kerap menuai perdebatan adalah kebiasaan menabur bunga di atas makam.
Dalam buku Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi, dijelaskan hadis tentang Rasulullah Saw. yang menancapkan pelepah kurma basah di atas dua kuburan dengan harapan keringanan azab bagi penghuninya.
Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai indikasi bahwa benda hidup yang bertasbih kepada Allah dapat menjadi perantara keringanan, bukan karena zat bendanya, melainkan karena kehendak Allah.
Dalam konteks budaya Nusantara, bunga dipahami sebagai simbol penghormatan dan kesegaran, bukan sebagai objek sakral.
Selama tidak disertai keyakinan bahwa bunga memiliki kekuatan gaib, praktik ini dipandang sebagai ekspresi kultural yang dibolehkan.
Dalam kajian ushul fikih, istilah bid’ah memiliki makna yang kompleks. Dikutip dari buku Al-I’tisham karya Imam Asy-Syathibi, bid’ah tercela adalah amalan baru yang tidak memiliki dasar syariat dan bertentangan dengan prinsip agama.
Namun, ulama lain seperti Imam Syafi’i sebagaimana dijelaskan dalam Manaqib Asy-Syafi’i membedakan antara bid’ah yang selaras dengan nilai syariat dan bid’ah yang menyimpang.
Nyekar yang diisi dengan doa, dzikir, pembacaan Al-Qur’an, serta penguatan kesadaran akan kematian tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Yang dilarang secara tegas adalah praktik ziarah kubur yang mengarah pada kesyirikan, seperti meminta rezeki atau pertolongan langsung kepada penghuni kubur.
Baca juga: Ziarah Kubur: Doa, Adab, dan Keutamaannya
Al-Qur’an sendiri memberikan legitimasi terhadap doa bagi kaum mukmin yang telah wafat. Dalam QS. Al-Hasyr ayat 10, Allah menggambarkan doa generasi setelah sahabat untuk para pendahulunya yang beriman.
Ayat ini menunjukkan bahwa mendoakan orang yang telah meninggal merupakan bagian dari etika spiritual Islam.
Dengan demikian, nyekar dapat dipahami sebagai implementasi dari ajaran Al-Qur’an dan sunnah, selama substansinya tetap bertumpu pada tauhid dan ketundukan kepada Allah.
Berdasarkan penjelasan Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama, nyekar pada dasarnya adalah praktik ziarah kubur yang dibolehkan dalam Islam.
Menyematkan label bid’ah secara mutlak terhadap nyekar merupakan penyederhanaan yang tidak mencerminkan kekayaan khazanah keilmuan Islam.
Islam tidak menolak tradisi selama tidak bertentangan dengan akidah dan syariat. Selama nyekar menjadi sarana doa, refleksi diri, dan pengingat kematian, praktik ini justru sejalan dengan nilai-nilai spiritual Islam.
Yang terpenting adalah menjaga niat, adab, dan keyakinan agar tetap berorientasi pada Allah semata.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang