Penulis
KOMPAS.com - Nikah siri menjadi fenomena yang tak henti untuk diperbicangkan. Karena semakin hari semakin banyak yang mempraktekkan. Dengan alasan menghindari kemaksiatan, nikah siri pun dilakukan.
Namun banyak yang tidak sadar bahwa dibalik niat untuk menghindari maksiat, ada kezaliman yang coba disembunyikan. Nikah siri biasa dilakukan oleh orang yang sudah bersuami. Hal ini akan menyakiti bila dilakukan orang yang sudah beristri dan tanpa sepengetahuannya.
Secara Syar'i, pernikahan tersebut sah sepanjang memenuhi rukun nikah. Tapi dari segi etika dan moral, perbuatan tersebut mencederainya. Bahkan dari sisi agama termasuk bentuk kezaliman karena ada pihak yang dirugikan.
Baca juga: Nikah Siri: Pengertian, Syarat Sah Agama, dan Dampak Hukum di Indonesia
Nikah siri berasal dari kata bahasa arab sirri yang artinya ditutup-tutupi atau secara rahasia. Makna nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi dan tidak tercatat di lembaga resmi pencatat pernikahan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).
Tujuan nikah siri ada bermacam-macam. Tujuan utama menghindari maksiat. Namun seringkali ada tujuan lain, seperti menutupi dari istri yang sah, tuntutan pekerjaan atau karir agar tetap berstatus perawan atau perjaka, atau tuntutan agar bisa berhubungan badan.
Hukum asal nikah siri asal memenuhi syarat rukun nikah adalah sah. Namun jika ditinjau lebih banyak lagi, ada beberapa pandangan ulama tentang nikah siri. Tidak hanya dilihat dari syarat sah saja, tapi dari segi kemaslahatannya.
Imam Malik sebagaimana disampaikan Imam Qurthubi dalam kitab Al Jami' li Ahkamil Quran menyatakan nikah siri tidak sah karena bertentangan dengan anjuran untuk mengumumkan pernikahan. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya:
أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ
Artinya: “Umumkanlah pernikahan” (H.R. Ahmad dan Al Hakim).
Sementara mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali menyatakan nikah siri sah tapi menyelisih hal yang lebih utama, yaitu mengumumkan pernikahan agar tidak terjadi fitnah dan prasangka.
Sedangkan Syekh Ahmad bin Nashir At Thayyar dalam kitab Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Jika nikah siri menimbulkan kemudharatan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.”
Dari berbagai pendapat di atas, nikah siri hukumnya lebih condong kepada haram, meskipun tidak mutlak. Hal ini terkait dengan banyak kemudharatan yang ditimbulkan dibandingkan dengan kemaslahan tang didapatkan. Untuk itu, nikah siri sebaiknya dihindari.
Baca juga: MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Jika dilihat dampaknya, nikah siri bisa dilihat dari sisi positif yaitu untuk menghindari perzinaan. Tapi secara keseluruhan, nikah siri mempunyai dampak negatif yang lebih besar, diantaranya adalah:
Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Nikah siri secara syar'i diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Namun secara etika dan adab, nikah siri dapat menyakiti istri dan anak sah karena merasa dikhianati.
Kemaslahatan yang didapatkan, yaitu menghindari zina lebih kecil dari kemudharatan yang ditimbulkan serta jauh dari ajaran Rasulullah SAW tentang pernikahan yang harus diumumkan.
Untuk itu, nikah siri sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar kedepannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang