Editor
KOMPAS.com-Praktik nikah siri masih kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia.
Sering dianggap sebagai jalan pintas untuk melangsungkan pernikahan sesuai ajaran Islam, nikah siri nyatanya menyimpan kompleksitas yang besar, terutama sejak berlakunya aturan hukum nasional terbaru.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai nikah siri dari perspektif agama, administratif, hingga dampaknya menurut KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada awal 2026.
Baca juga: MUI Beri Catatan atas KUHP Baru, Soroti Tafsir Pemidanaan Nikah Siri
Dilansir dari Antara, secara bahasa, siri berasal dari bahasa Arab yang berarti "rahasia".
Nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan rukun dan syarat syariat Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meskipun secara agama status pasangan tersebut sah sebagai suami istri, di mata negara mereka dianggap tidak memiliki ikatan hukum.
Hal ini menyebabkan pasangan siri tidak memiliki Buku Nikah, yang menjadi bukti autentik perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak.
Agar sebuah pernikahan siri dianggap sah di mata agama (syariat), seluruh rukun nikah harus terpenuhi. Jika salah satu saja terabaikan, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:
Baca juga: Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?
Di Indonesia, pernikahan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan oleh negara.
Namun, dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026, terdapat konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi praktik pernikahan yang tidak mengikuti prosedur negara:
Bagi individu yang melakukan nikah siri padahal dirinya masih terikat pernikahan resmi dengan pihak lain tanpa izin pengadilan, dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan. Jika ia sengaja menyembunyikan status perkawinannya yang sah saat menikah lagi secara siri, ancaman pidananya meningkat menjadi 6 tahun penjara.
Karena nikah siri tidak diakui oleh negara, pasangan tersebut dianggap tidak memiliki ikatan hukum. Jika salah satu pihak dilaporkan oleh pasangan sahnya (dalam kasus perselingkuhan yang dibalut nikah siri), maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinaan berdasarkan delik aduan dalam KUHP Nasional.
Tanpa akta nikah, istri tidak memiliki hak atas nafkah lahir batin yang bisa dituntut lewat pengadilan jika terjadi penelantaran. Begitu pula dengan hak waris yang menjadi sangat lemah di mata hukum perdata.
Anak yang lahir dari nikah siri seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan secara administratif:
Mayoritas ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa meski secara asal nikah siri itu sah, namun jika pernikahan tersebut menimbulkan mudarat (kerugian) bagi istri dan anak, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Sejarah Islam mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab sangat tegas terhadap pernikahan rahasia. Beliau menekankan pentingnya saksi dan syiar (pengumuman) agar hak-hak dalam pernikahan terlindungi dan terhindar dari fitnah serta tuduhan zina.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang