Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji dan Umrah Fokus Kesehatan Jamaah dan Koordinasi Daerah

Kompas.com, 26 Agustus 2025, 12:44 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi langkah penting dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah secara terpadu.

Kementerian baru ini akan fokus pada pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah.

“Kementerian ini akan melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah,” kata Maman di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?

Institusi yang segera menjadi kementerian ke-49 di era pemerintahan Presiden Prabowo ini juga akan memiliki struktur hingga ke tingkat daerah.

Menurut Maman, hal itu penting untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.

“Sehingga haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa,” ujarnya.

Fokus pada Kesehatan Jamaah

RUU yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR tersebut juga menekankan aspek kesehatan jamaah. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar calon jamaah benar-benar dinyatakan sehat sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Langkah ini menjadi jawaban atas kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka jamaah Indonesia yang meninggal saat menunaikan ibadah haji.

Pengawasan Umrah dan Travel Resmi

Selain haji, kementerian baru ini juga akan mengatur pelaksanaan umrah dengan lebih ketat.

Travel atau biro perjalanan tetap diperbolehkan memberangkatkan jamaah, namun seluruh keberangkatan wajib terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah.

“Dengan begitu tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu,” tegas Maman, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX.

Percepatan Regulasi dan Standar Layanan

Maman menambahkan DPR menargetkan percepatan pengesahan undang-undang agar segera diikuti penerbitan peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan seiring transformasi sistem haji yang digulirkan Pemerintah Arab Saudi.

Dengan regulasi baru ini, jamaah haji Indonesia diharapkan mendapat kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan dengan standar internasional.

“Ini jawaban bahwa pemerintah bekerja dengan sangat agresif, termasuk menerima masukan dari masyarakat, dan juga dari Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.

Transparansi dan Evaluasi Layanan

Selain pelayanan teknis, revisi UU Haji dan Umrah juga menekankan pentingnya evaluasi pasca-penyelenggaraan. DPR meminta laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir agar catatan jamaah dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga: DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Maman menegaskan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola ibadah.

“Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang berangkat tanpa kepastian layanan. Seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jamaah,” tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Daging Dam Jamaah Haji Indonesia Disalurkan ke Palestina untuk Warga Gaza, Dikirim via Mesir
Aktual
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Sejumlah Penerbangan Jemaah Haji Indonesia Delay di Jeddah, PPIH Minta Maskapai Penuhi Hak Jamaah
Aktual
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam
Aktual
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Wamenkes Sebut Skrining Ketat dan Active Case Finding Kunci Jaga Kesehatan Jamaah Haji
Aktual
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah
Aktual
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Kemenhaj: Penerapan Istithaah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Aktual
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Haji Mabrur Tak Hanya Soal Ritual, Prof Niam Sebut Tandanya Terlihat dalam Kehidupan Sosial
Aktual
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Keajaiban Hidup Rabiah Al-Adawiyah, Wanita yang Bikin Malaikat Iri
Aktual
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Kapan Batas Waktu untuk Meminta Doa Orang yang Baru Pulang Haji? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
8 Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan Ulama, dari Menghadap Kiblat hingga Membaca Hamdalah
Aktual
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Gus Yahya: Digdaya Bukan Proyek Pribadi, Ini Program Transformasi NU
Aktual
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Persiapan Musim Haji 2027: Petugas Wajib Ikut Diklat Barak, Kemenhaj Bentuk Daker Khusus Armuzna
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Dua Jemaah Haji Asal Jember Wafat di Mekkah, Diduga Kelelahan Saat Menjalani Ibadah
Aktual
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Imigrasi Soekarno-Hatta Percepat Kepulangan Jamaah Haji dengan Teknologi SCG
Aktual
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Imam Besar Masjid Al-Aqsa Tolak RUU Israel Batasi Pengeras Suara Azan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com