KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).
Program ini dirancang untuk menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus benteng dalam memutus rantai pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Baca juga: Menag Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lebak, Simbol Toleransi Umat
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menilai fenomena pinjol dan judol semakin merusak ketahanan ekonomi keluarga.
Ia menyebut, banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut sehingga menambah beban hidup.
“Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita bisa meminimalisasi masyarakat agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” kata Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, Jumat (26/9/2025), seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Doa Masuk dan keluar Masjid Lengkap dengan Arti dan Keutamaan Masjid
Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yaitu DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimbingan teknis program ini.
Mereka dipersiapkan untuk menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi BMM-MADADA di daerah masing-masing.
Arsad menjelaskan, program BMM-MADADA memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sosial dan ekonomi.
Dana umat dikelola oleh takmir masjid untuk membantu warga yang memiliki usaha namun terkendala modal.
“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak tanpa bunga akan sangat membantu karena tidak menjerat seperti pinjol,” jelas Arsad.
Baca juga: Delegasi Tiongkok Kunjungi Masjid Istiqlal, Pererat Persahabatan dan Kerja Sama
Dana pinjaman lunak ini bersifat bergulir, sehingga setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru.
“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid bisa menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegasnya.
Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, menyebut pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif, seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni.
Sementara itu, dana zakat untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.
“Untuk mustahik produktif, kami menyediakan 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” ujar Zain.
Pelatihan yang paling diminati adalah di bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu.
Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.
Baca juga: Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid
Zain menambahkan, setiap masjid yang menerapkan skema BMM-MADADA perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Langkah ini diperlukan agar pengelolaan dana umat lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.
“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandas Zain.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini