Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol

Kompas.com - 27/09/2025, 22:22 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).

Program ini dirancang untuk menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat sekaligus benteng dalam memutus rantai pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Baca juga: Menag Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lebak, Simbol Toleransi Umat

Ancaman Pinjol dan Judol bagi Ekonomi Rumah Tangga

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menilai fenomena pinjol dan judol semakin merusak ketahanan ekonomi keluarga.

Ia menyebut, banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut sehingga menambah beban hidup.

“Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita bisa meminimalisasi masyarakat agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” kata Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, Jumat (26/9/2025), seperti dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Doa Masuk dan keluar Masjid Lengkap dengan Arti dan Keutamaan Masjid

Takmir Masjid Disiapkan Jadi Pendamping Program

Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yaitu DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimbingan teknis program ini.

Mereka dipersiapkan untuk menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi BMM-MADADA di daerah masing-masing.

Fungsi Masjid sebagai Pusat Ekonomi Umat

Arsad menjelaskan, program BMM-MADADA memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat sosial dan ekonomi.

Dana umat dikelola oleh takmir masjid untuk membantu warga yang memiliki usaha namun terkendala modal.

“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak tanpa bunga akan sangat membantu karena tidak menjerat seperti pinjol,” jelas Arsad.

Baca juga: Delegasi Tiongkok Kunjungi Masjid Istiqlal, Pererat Persahabatan dan Kerja Sama

Dana pinjaman lunak ini bersifat bergulir, sehingga setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru.

“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid bisa menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegasnya.

Dukungan Baznas untuk Mustahik Produktif

Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, menyebut pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif, seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni.

Sementara itu, dana zakat untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.

“Untuk mustahik produktif, kami menyediakan 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” ujar Zain.

Pelatihan yang paling diminati adalah di bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu.

Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.

Baca juga: Dari Maulid ke Ekoteologi, 1.000 Orang Bahas Kerusakan Lingkungan di Masjid

Pentingnya UPZ dalam Pengelolaan Dana Umat

Zain menambahkan, setiap masjid yang menerapkan skema BMM-MADADA perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Langkah ini diperlukan agar pengelolaan dana umat lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.

“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandas Zain.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Etika Sentuhan pada Anak dalam Islam: Batas yang Wajib Dijaga
Aktual
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Lakukan 6 Amalan Ini, Rasulullah SAW akan Menjamin Surga Bagimu
Doa dan Niat
Surat Al Bayyinah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Bayyinah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 14 November 2025: Mengembalikan Fungsi Masjid
Khutbah Jumat 14 November 2025: Mengembalikan Fungsi Masjid
Aktual
Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya
Kemenhaj RI Buka Rekrutmen Petugas Haji 1447 H/2026 M, Ini Tahapan dan Syaratnya
Aktual
Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan yang Membawa Berkah dan Penghapus Dosa
Keutamaan Sedekah Subuh, Amalan yang Membawa Berkah dan Penghapus Dosa
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah
Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah
Doa dan Niat
Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal dalam Mimpi, Nyata atau Ilusi?
Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal dalam Mimpi, Nyata atau Ilusi?
Doa dan Niat
Peran Ayah Selain Mencari Nafkah Dalam Keluarga Menurut Islam
Peran Ayah Selain Mencari Nafkah Dalam Keluarga Menurut Islam
Aktual
Surat Al Zalzalah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Zalzalah: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan
Menag Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan dan Pelecehan di Lembaga Keagamaan
Aktual
Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke