Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Kompas.com, 28 September 2025, 20:21 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Presiden Pemuda Masjid Dunia Said Aldi Al Idrus menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat formatur yang digelar di Singapura pada Minggu waktu setempat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9/2025), seperti ditulis Antara, Said menjelaskan Bahlil dinilai layak menduduki posisi itu karena kepeduliannya terhadap organisasi pemuda masjid di seluruh Indonesia.

Baca juga: 34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar

Ia juga aktif mendukung perjuangan Palestina, Rohingya, hingga komunitas Muslim di Thailand Selatan melalui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) serta Dunia Melayu Dunia Islam Indonesia.

“Bahlil pernah menjabat Sekretaris Wilayah Pemuda Masjid Papua. Dengan keterikatan beliau terhadap masjid, para formatur sepakat secara aklamasi memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia,” ujar Said.

Selain Bahlil, sejumlah tokoh internasional juga dipercaya sebagai anggota dewan pembina. Mereka di antaranya mantan Presiden Singapura Halimah Yacob, Yang Dipertua Negeri Malaka Mohd Ali Rustam, serta Menteri Senior Kamboja Othsman Hassan.

Baca juga: Menag Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lebak, Simbol Toleransi Umat

Dalam pertemuan itu, turut dibahas rencana kerja sama dengan negara anggota pada beberapa sektor, seperti pendidikan, investasi, kesehatan, dan pariwisata.

Salah satu program yang diusulkan adalah pelatihan guru mengaji di Kamboja dan Thailand Selatan.

Lebih lanjut, Said menambahkan pembahasan mengenai rencana kerja sama tersebut akan dilanjutkan pada akhir Oktober 2025 dalam acara Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia di Hotel Borobudur, Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj RI Temui Wamenhaj Arab Saudi Antisipasi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji
Kemenhaj RI Temui Wamenhaj Arab Saudi Antisipasi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji
Aktual
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji dari Pihak Operator Travel
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji dari Pihak Operator Travel
Aktual
Jadwal TKA 2026 SD/MI dan SMP/MTs, Ini Tanggal, Pembagian Sesi, dan Materinya
Jadwal TKA 2026 SD/MI dan SMP/MTs, Ini Tanggal, Pembagian Sesi, dan Materinya
Aktual
 Detik-detik Pengumuman SNBP 2026, Amalkan Doa Ini agar Hati Tenang Sebelum Membuka Hasil
Detik-detik Pengumuman SNBP 2026, Amalkan Doa Ini agar Hati Tenang Sebelum Membuka Hasil
Aktual
Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Ini Jadwal, Kalender & Niat Lengkap
Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Ini Jadwal, Kalender & Niat Lengkap
Aktual
Jadwal Puasa Syawal dan Ayyamull Bidh April 2026 Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Jadwal Puasa Syawal dan Ayyamull Bidh April 2026 Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Aktual
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, MUI Desak RI Bertindak
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, MUI Desak RI Bertindak
Aktual
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Madinah, Kemenhaj Desak Kompensasi Layak
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Madinah, Kemenhaj Desak Kompensasi Layak
Aktual
Doa Setelah Shalat Taubat Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Niatnya
Doa Setelah Shalat Taubat Sesuai Sunnah Rasulullah, Lengkap Niatnya
Doa dan Niat
Profil Pulau Kharg: Lokasi, Sejarah, dan Alasan AS Mengincar Pusat Minyak Vital Iran
Profil Pulau Kharg: Lokasi, Sejarah, dan Alasan AS Mengincar Pusat Minyak Vital Iran
Aktual
Niat Shalat Ba’diyah 5 Waktu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Niat Shalat Ba’diyah 5 Waktu Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Nikita Willy Berhijab, Ini Hukum dan Alasan Wajib Hijab dalam Islam
Nikita Willy Berhijab, Ini Hukum dan Alasan Wajib Hijab dalam Islam
Doa dan Niat
Benarkah Rumput di Kuburan Bisa Ringankan Siksa Kubur? Ini Dalilnya
Benarkah Rumput di Kuburan Bisa Ringankan Siksa Kubur? Ini Dalilnya
Doa dan Niat
Seruan Wamenhaj: Redam Konflik Dunia Demi Haji 2026 Berjalan Aman
Seruan Wamenhaj: Redam Konflik Dunia Demi Haji 2026 Berjalan Aman
Aktual
Makna Uban dalam Islam: Pengingat Ajal dan Cahaya di Hari Kiamat
Makna Uban dalam Islam: Pengingat Ajal dan Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com