Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia

Kompas.com - 28/09/2025, 20:21 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Presiden Pemuda Masjid Dunia Said Aldi Al Idrus menyampaikan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, resmi didaulat sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat formatur yang digelar di Singapura pada Minggu waktu setempat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/9/2025), seperti ditulis Antara, Said menjelaskan Bahlil dinilai layak menduduki posisi itu karena kepeduliannya terhadap organisasi pemuda masjid di seluruh Indonesia.

Baca juga: 34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar

 

Ia juga aktif mendukung perjuangan Palestina, Rohingya, hingga komunitas Muslim di Thailand Selatan melalui Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) serta Dunia Melayu Dunia Islam Indonesia.

“Bahlil pernah menjabat Sekretaris Wilayah Pemuda Masjid Papua. Dengan keterikatan beliau terhadap masjid, para formatur sepakat secara aklamasi memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia,” ujar Said.

Selain Bahlil, sejumlah tokoh internasional juga dipercaya sebagai anggota dewan pembina. Mereka di antaranya mantan Presiden Singapura Halimah Yacob, Yang Dipertua Negeri Malaka Mohd Ali Rustam, serta Menteri Senior Kamboja Othsman Hassan.

Baca juga: Menag Resmikan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lebak, Simbol Toleransi Umat

Dalam pertemuan itu, turut dibahas rencana kerja sama dengan negara anggota pada beberapa sektor, seperti pendidikan, investasi, kesehatan, dan pariwisata.

Salah satu program yang diusulkan adalah pelatihan guru mengaji di Kamboja dan Thailand Selatan.

Lebih lanjut, Said menambahkan pembahasan mengenai rencana kerja sama tersebut akan dilanjutkan pada akhir Oktober 2025 dalam acara Pengukuhan Pemuda Masjid Dunia di Hotel Borobudur, Jakarta.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat Sunnah
Aktual
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Dorong Kesadaran Pencatatan Pernikahan
Aktual
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Anak, Sebagian Besar karena Hamil Duluan
Aktual
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Qori Asal Kaltim Jumarlin Raih Juara 2 MTQ Internasional di Kroasia
Aktual
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
Aktual
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Kisah Heroik Dua Anak Muda Menghabisi Abu Jahal di Perang Badar
Doa dan Niat
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
10 Hal yang Menyebabkan Doa Tidak Terkabul Menurut Ibrahim bin Adham
Doa dan Niat
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Doa dan Niat
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
34 Masjid di Jawa Tengah, Jatim, dan DIY Terima Stimulus Bantuan Rp 5,1 Miliar
Aktual
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Jatuh Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Kemenag dan Baznas Jadikan Masjid Benteng Cegah Pinjol dan Judol
Aktual
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Aktual
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini
Aktual
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Bolehkah Nafkah Rp 100 Seperti yang Diminta Tasya Farasya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke