Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Thaharah: Pengertian, Media, dan Cara-caranya

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 09:47 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Thaharah adalah salah satu terminologi kata dalam Islam. Thaharah biasanya diletakkan pada bab pertama dalam kitab-kitab Fikih. Hal ini karena thaharah menjadi syarat sah dalam mengerjakan beberapa ibadah.

Lantas apa pengertian thaharah dan hal-hal yang terkait dengannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Syarat Sah Sholat, Tata Cara, dan Dalil Lengkap

Pengertian Thaharah

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ menyatakan bahwa thaharah secara bahasa berarti suci dan bersih dari hadats. Sedangkan menurut istilah thaharah artinya menghilangkan hadats dan najis.

Dalam pengertian lain, thaharah adalah membersihkan diri, pakaian, dan tempat dari najis dan hadats, sehingga diperbolehkan melakukan ibadah yang disyaratkan harus dalam keadaan suci.

Sementara menurut Dr. Said bin Ali bin Wahf Al Qahthani dalam kitab Shalatul Mu'min, menyatakan bahwa thaharah berarti membersihkan diri dari berbagai kotoran, baik yang hissiyyah (kasat mata) maupun yang ma'nawiyyah (tidak kasat mata).

Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Mengenal Najis dan Hadats

Najis dan hadats adalah dua hal yang menyebabkan seorang muslim diwajibkan melaksanakan thaharah.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan tidak suci menurut syariat Islam. Yang termasuk najis adalah kencing, kotoran manusia, kotoran hewan, ai liur anjing, darah, nanah, dan bangkai.

Sedangkan Hadats adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menghalangi sahnya suatu ibadah. Hadats meliputi hadats kecil, yaitu kentut dan hadats besar, yaitu keadaan junub (keluar sperma, berhubungan badan, haid, nifas, dan melahirkan).

Media untuk Thaharah

Dari definisi thaharah, dapat diketahui bahwa untuk melakukan thaharah memerlukan media. Islam telah menetapkan beberapa alat dan media yang bisa digunakan untuk bersuci, yaitu:

1. Air

Air adalah media utama untuk melaksanakan thaharah atau bersuci. Air yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib: Niat, Rukun, dan Cara Lengkap agar Sah Menurut Islam

2. Debu

Ketika tidak ada air, maka media yang digunakan untuk bersuci adalah debu. Debu bisa digunakan untuk menghilangkan najis dan hadats.

3. Batu

Batu bisa digunakan sebagai alat untuk thaharah, yaitu membersihkan Najis setelah buang kotoran, baik buang air kecil maupun buang air besar.

Cara-cara Thaharah

Ada beberapa cara untuk melaksanakan thaharah dalam Islam, yaitu:

1. Wudhu

Wudhu adalah bersuci dengan menggunakan air untuk membasuh anggota tubuh tertentu, yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki dengan tata cara tertentu dan niat untuk berwudhu. Tujuan berwudhu adalah untuk menghilangkan hadats kecil.

Baca juga: Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?

2. Tayamum

Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu. Caranya adalah dengan mengusap muka and telapak tangan. Tayamum bisa digunakan untuk membersihkan hadats kecil maupun hadats besar ketika tidak ada air.

3. Istinja’

Istinja’ adalah membersihkan qubul (kemaluan) dan dubur (anus) dari kotoran setelah buang air kecil dan buang air besar menggunakan media air, batu, maupun benda lainnya yang bisa digunakan untuk membersihkan keduanya.

4. Mandi

Mandi adalah membersihkan badan dengan cara mengguyur seluruh badan dengan air. Mandi bisa dilaksanakan untuk menghilangkan hadats besar, yaitu disebut dengan mandi wajib yang dilakukan dengan tata cara tertentu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Link Live Streaming Sidang Isbat dan Pengamatan Hilal Awal Puasa 1 Ramadhan 2026
Link Live Streaming Sidang Isbat dan Pengamatan Hilal Awal Puasa 1 Ramadhan 2026
Aktual
Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Bersiap Hadapi 'Ramadhan Kelabu'
Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Bersiap Hadapi "Ramadhan Kelabu"
Aktual
Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Ramadhan 1447 H: Ini Doa Mustajab Saat Sahur, Berbuka, dan Lailatul Qadar
Ramadhan 1447 H: Ini Doa Mustajab Saat Sahur, Berbuka, dan Lailatul Qadar
Doa dan Niat
Cek Jadwal Imsakiyah 2026 Jakarta Hari Pertama Versi Muhammadiyah
Cek Jadwal Imsakiyah 2026 Jakarta Hari Pertama Versi Muhammadiyah
Aktual
Jadwal Imsakiyah 2026 Muhammadiyah Lengkap Kabupaten/Kota se-Indonesia
Jadwal Imsakiyah 2026 Muhammadiyah Lengkap Kabupaten/Kota se-Indonesia
Aktual
Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tak Semua Orang Wajib Puasa, Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Doa Ramadhan: Bacaan Lengkap Menyambut Puasa, dari Doa Awal Bulan hingga Doa Berbuka
Doa Ramadhan: Bacaan Lengkap Menyambut Puasa, dari Doa Awal Bulan hingga Doa Berbuka
Doa dan Niat
Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto
Sniper di Atas Masjid Cipasung 1994: Detik-detik Mencekam Gus Dur vs Soeharto
Aktual
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 2026 dari Kemenag
Aktual
Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk, NU Tetap Rukyatul Hilal 17 Februari 2026
Aktual
Sekjen PBB Antonio Guterres Ajak Dunia Jadikan Ramadhan 2026 Momentum Perdamaian
Sekjen PBB Antonio Guterres Ajak Dunia Jadikan Ramadhan 2026 Momentum Perdamaian
Aktual
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Hari Pertama: Cek Waktu Imsak, Subuh hingga Maghrib di 5 Kota Besar
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Muhammadiyah Hari Pertama: Cek Waktu Imsak, Subuh hingga Maghrib di 5 Kota Besar
Aktual
Pemkot Jambi Larang Operasional Hiburan Malam Mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran
Pemkot Jambi Larang Operasional Hiburan Malam Mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com