Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji Akan Dirombak, Masa Tunggu 40 Tahun Segera Berakhir

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 07:56 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar dalam sistem pembagian kuota haji di Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut ke depan, perhitungan kuota tiap provinsi akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan pola baru ini, rata-rata masa tunggu haji nasional ditargetkan merata di kisaran 26–27 tahun, sehingga tidak ada lagi daerah yang harus menunggu hingga 40 tahun.

Baca juga: Layanan Haji 2026 Efisien, Pemerintah Pangkas Syarikah Jadi Dua

“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut regulasi, kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni jumlah penduduk muslim di suatu provinsi dan panjang daftar tunggu jamaah.

“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” tegasnya.

Pemerataan Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan, pemerintah juga tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji tahun 2026 yang tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 221 ribu orang.

“Dengan sistem antrean nasional, keadilan akan lebih terasa. Tidak ada lagi daerah yang menunggu 40 tahun sementara di tempat lain hanya belasan tahun,” jelasnya.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Pinjaman Lunak lewat Masjid untuk Cegah Pinjol

Selain itu, sistem baru ini akan berpengaruh pada penyaluran nilai manfaat dana haji agar lebih proporsional antara jamaah dengan masa tunggu berbeda.

Pemerintah berharap, mekanisme ini bisa segera disepakati bersama DPR agar persiapan haji tahun depan berjalan lebih adil dan merata di seluruh provinsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Awal Tahun 2026: Doa Perlindungan untuk Satu Tahun Kedepan
Doa Awal Tahun 2026: Doa Perlindungan untuk Satu Tahun Kedepan
Aktual
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Waktu Semakin Cepat, Persiapkan Bekal untuk Akhirat
Aktual
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Fenomena “Al-Azeerq” di Arab Saudi, Dingin Ekstrem dan Malam Terpanjang
Aktual
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bertepatan dengan Imlek
Aktual
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Aktual
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Dari Istana ke Akar Rumput: Kaleidoskop Sinergi NU–Pemerintah Selama 2025
Aktual
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Bacaan Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026 Beserta Artinya
Aktual
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aplikasi Quran Kemenag Tembus 1 Juta Pengguna hingga Akhir 2025
Aktual
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Renungan tentang Waktu Menyambut Tahun Baru 2026
Doa dan Niat
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun
Aktual
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Survei Kemenag–Alvara: Gen Z Paling Toleran Dibanding Milenial dan Gen X
Aktual
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Januari 2026, Cek Tanggal dan Niatnya
Aktual
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa Akhir Tahun 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com