Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponpes Al Khoziny Ambruk, Menag: Bangun Pesantren Sebaiknya Indahkan Aturan Pemerintah

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 05:15 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pembangunan pesantren yang sesuai dengan ketentuan pemerintah agar musibah serupa runtuhnya bangunan di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, tidak kembali terjadi.

Hal ini disampaikan Menag saat meninjau langsung lokasi musibah dan menjenguk para korban pada Selasa (30/9/2025).

Dalam kunjungannya, Menag juga menyerahkan bantuan sebesar Rp 610 juta untuk meringankan beban pesantren serta keluarga korban.

Baca juga: Tinjau Bangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang Ambruk, Menag Salurkan Rp 610 Juta

“Bagi kita ini suatu pelajaran. Kita akan mencoba mengeliminir agar jangan lagi ada peristiwa seperti ini di tempat lain,” kata Nasaruddin.

“Karena itu, kami selaku Menteri Agama tentu juga akan menciptakan suatu ketentuan khusus bahwa pembangunan pondok pesantren dan madrasah sebaiknya mengindahkan peraturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan pemerintah dalam bidang pembangunan,” lanjutnya.

100 Korban, 3 Meninggal Dunia

Salah satu bangunan di Pesantren Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025) saat digunakan untuk ibadah shalat Ashar.

Berdasarkan data BPBD Jawa Timur hingga Selasa pagi, tercatat 100 korban: 26 orang masih dirawat inap, 70 sudah diperbolehkan pulang, 1 dirujuk, dan 3 meninggal dunia.

Proses evakuasi masih berlangsung dengan melibatkan Basarnas, BPBD, TNI, dan Polri.

Perhatian Pemerintah dan Lembaga Lain

Dalam kunjungannya, Menag didampingi jajaran pejabat Kemenag, termasuk Staf Khusus Gugun Gumilar dan Ismail Cawidu, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Rektor UIN Malang, serta Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al-Asyhar.

Ia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap para santri bisa pulih dari trauma agar bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa.

Selain pemerintah, perhatian juga datang dari lembaga lain, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang siap mendukung pemulihan pesantren.

Baca juga: Pesantren Al Khoziny, Saksi Sejarah Keilmuan Islam Jatim yang Kini Dirundung Duka

Rumuskan Panduan Teknis

Menag berencana segera menggelar pertemuan dengan pihak terkait, termasuk para ahli pembangunan, untuk merumuskan panduan teknis pembangunan gedung di lembaga pendidikan agama.

“Tekad kami, jangan lagi ada peristiwa yang sama di masa mendatang. Karena kami bukan ahli bangunan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membuat pedoman pembangunan pesantren yang aman,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Sholat Witir Lengkap: Arab, Latin, dan Arti
Doa Setelah Sholat Witir Lengkap: Arab, Latin, dan Arti
Doa Harian
Doa Iftitah Lengkap & Pendek (Arab, Latin, Arti) Sunnah
Doa Iftitah Lengkap & Pendek (Arab, Latin, Arti) Sunnah
Doa Harian
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung
Aktual
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
35 Kebiasaan Buruk yang Bisa Menghalangi Rezeki Menurut Syekh Az-Zarnuji
Aktual
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
6 Doa Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Memohon Ampunan, Rezeki, dan Keberkahan
Doa Harian
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Bakal Ikut Delegasi Indonesia ke Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Benarkah Hubungan Suami Istri Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat, Amalan Rutin yang Jadi Bagian dari Tradisi
Aktual
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
9 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan untuk Meraih Keberkahan
Aktual
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab
Aktual
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, PCNU Cirebon Hormati Keputusan PBNU
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Kabegjan Kanthi Rahmatipun Gusti Allah
Aktual
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Sanadyan Mboten Sami, Nanging Tansah Saling Ngurmati
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Sanadyan Mboten Sami, Nanging Tansah Saling Ngurmati
Aktual
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Meningkatkan Kualitas Sholat
Khutbah Jumat 10 Juli 2026: Meningkatkan Kualitas Sholat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar