Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Haji 2026: Pemerintah Cuma Pilih 2 Perusahaan, Ongkos Jemaah Langsung Turun

Kompas.com - 01/10/2025, 07:55 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengubah skema penyelenggaraan haji tahun 2026.

Jika sebelumnya ada delapan perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, kini hanya akan ada dua perusahaan yang dipercaya menangani jamaah haji Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut langkah ini berhasil menekan ongkos perjalanan haji.

“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal, tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Layanan Haji 2026 Efisien, Pemerintah Pangkas Syarikah Jadi Dua

Dua Syarikah Terpilih

Dua syarikah yang ditunjuk pemerintah adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.

Padahal sebelumnya, ada lebih dari 150 syarikah yang ikut lelang penyediaan layanan haji.

Setelah seleksi ketat, jumlahnya mengerucut jadi 50, kemudian 20, lalu 4, hingga akhirnya hanya tersisa 2 syarikah terbaik.

Kontrak Multi-Tahun

Tak hanya soal jumlah, pemerintah juga mengubah sistem kontrak penyediaan layanan haji.

Jika sebelumnya kontrak dilakukan setiap tahun, kini kontrak berlaku langsung tiga tahun.

“Kontrak multi-tahun ini untuk mencegah praktik manipulasi dan pungutan liar dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” jelas Dahnil.

Reformasi Tata Kelola Haji

Menurut Dahnil, kebijakan ini adalah bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji yang mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan optimal bagi jemaah.

Baca juga: Gus Irfan: Kita Wajib Buktikan Kementerian Haji Tidak Salah Dibentuk

“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, efisien, dan bebas dari kepentingan yang merugikan jamaah,” tegasnya.

Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada musim haji tahun 2026 dan menjadi acuan utama dalam perencanaan logistik serta akomodasi jamaah Indonesia di Tanah Suci.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke