Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Cek Daftar dan Syarat Berkasnya

Kompas.com, 18 September 2025, 11:52 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025), dalam keterangan yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Umumkan 141 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025–2030

Konsekuensi dan Ketentuan Bagi Peserta

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman harus siap menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika peserta memberikan keterangan palsu, menyalahi ketentuan saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelas Kamaruddin.

Baca juga: Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly

Dokumen yang Wajib Diupload Peserta

Kemenag menetapkan beberapa dokumen yang harus diunggah calon PPPK Paruh Waktu, yaitu:

a. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.
b. Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
c. Transkrip nilai asli atau surat konversi nilai IPK dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
d. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital menggunakan tinta hitam, ditandatangani peserta, serta dibubuhi meterai Rp10.000.
e. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani peserta dan bermeterai Rp10.000 sesuai format dalam pengumuman.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.
g. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan dari fasilitas Kemenag), yang diterbitkan paling lambat pada September 2025.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Persyaratan

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menegaskan, peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu.

Jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format pada pengumuman.

Dengan demikian, posisi yang kosong bisa diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan.

“Bagi peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Aktual
Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Aktual
Kapan Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal SEB 3 Menteri
Kapan Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal SEB 3 Menteri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com