Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Cek Daftar dan Syarat Berkasnya

Kompas.com - 18/09/2025, 11:52 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025), dalam keterangan yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Umumkan 141 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025–2030

Konsekuensi dan Ketentuan Bagi Peserta

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman harus siap menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika peserta memberikan keterangan palsu, menyalahi ketentuan saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” jelas Kamaruddin.

Baca juga: Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly

Dokumen yang Wajib Diupload Peserta

Kemenag menetapkan beberapa dokumen yang harus diunggah calon PPPK Paruh Waktu, yaitu:

a. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.
b. Ijazah asli atau surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
c. Transkrip nilai asli atau surat konversi nilai IPK dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri.
d. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital menggunakan tinta hitam, ditandatangani peserta, serta dibubuhi meterai Rp10.000.
e. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani peserta dan bermeterai Rp10.000 sesuai format dalam pengumuman.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.
g. Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan dari fasilitas Kemenag), yang diterbitkan paling lambat pada September 2025.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia

Sanksi Jika Tidak Memenuhi Persyaratan

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menegaskan, peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu.

Jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format pada pengumuman.

Dengan demikian, posisi yang kosong bisa diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan.

“Bagi peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke