Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp 1,67 Miliar untuk 670 Dosen Ma’had Aly

Kompas.com, 16 September 2025, 17:00 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan insentif bagi 670 dosen Ma’had Aly di seluruh Indonesia.

Total anggaran yang disiapkan tahun ini mencapai Rp1,675 miliar.

Ma’had Aly merupakan pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa program insentif ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung peran dosen Ma’had Aly.

“Insentif ini bukan hanya bantuan finansial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi Islam berbasis pesantren yang berdaya saing global,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (16/9/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenag Usulkan 171 Ribu Formasi Guru Madrasah, 167 Ribu Disetujui Kemenpan RB

Menurutnya, penghargaan ini adalah pengakuan negara atas kontribusi dosen dalam mentransformasikan ilmu Islam yang otentik dan kontekstual.

Ia menambahkan bahwa insentif hanya salah satu instrumen, dan ke depan Kemenag menyiapkan kebijakan lain yang lebih strategis.

Bimtek Penyaluran Insentif

Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, Direktorat Pesantren Kemenag menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif pada 13 September 2025.

Acara tersebut dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh para dosen penerima insentif dari berbagai Ma’had Aly.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan, meskipun seluruh Ma’had Aly berstatus swasta, kontribusinya terhadap bangsa sangat nyata.

“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas negara. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perhatian, salah satunya melalui penghargaan berupa insentif ini,” kata Basnang.

Ia menekankan bahwa insentif bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pengembangan pesantren.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Tak Ada Niat Sedikit Pun Rendahkan Profesi Guru

Afirmasi Ma’had Aly

Kasubdit Pendidikan Ma’had Aly, Mahrus, menambahkan bahwa insentif hanyalah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dosen. Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan yang lebih strategis.

“Selain program insentif, kami sedang merumuskan jabatan fungsional muhadir atau dosen Ma’had Aly sesuai kekhasannya, serta mendorong adanya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),” jelas Mahrus.

Ia berharap, ke depan para dosen Ma’had Aly tidak hanya memperoleh penghargaan finansial, tetapi juga pengakuan akademik dan profesional yang setara dengan dosen di perguruan tinggi lainnya.

Baca juga: Tunjangan Guru Non-PNS 2025 Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Menag

Mekanisme Pencairan Dana

Insentif dosen Ma’had Aly akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap penerima diwajibkan membuka rekening baru khusus program ini.

“Seluruh penerima wajib membuka rekening baru agar proses verifikasi lebih tertib. Buku tabungan dan kartu ATM akan dikirimkan ke masing-masing Ma’had Aly. Semakin cepat formulir dikembalikan, semakin cepat dana bisa dicairkan,” jelas perwakilan BSI.

BSI juga memastikan pencairan dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang, jaringan ATM, maupun agen BSI (Laku Pandai). Selain itu, pencairan dapat dilakukan dengan kuasa tertulis bermeterai, disertai identitas asli pemberi dan penerima kuasa serta dokumen perbankan lengkap.

Kasubtim Ketenagaan Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Ratnasari Nurhayati Yusuf, menegaskan bahwa mekanisme tersebut disusun untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan setiap penerima benar-benar mendapat haknya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Aktual
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Aktual
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Aktual
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com