Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 16 September 2025, 14:48 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Menikah dalam Islam sangat dianjurkan. Islam mengatur tata cara pernikahan, termasuk siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak boleh dinikahi.

Menikahi saudara sepupu masih menjadi sesuatu yang tabu atau tidak umum di Indonesia. Sepupu dianggap masih kerabat dekat dan termasuk dalam mahram (orang yang haram untuk dinikahi). Padahal sejatinya, sepupu bukan termasuk mahram.

Baca juga: 7 Doa untuk Pengantin Baru Agar Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Dalil Bolehnya Menikahi Saudara Sepupu

Dalil diperbolehkannya menikahi saudara sepupu disampaikan Allah SWT dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 50.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat di atas, salah satu golongan yang boleh dinikahi adalah anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapak dan ibu (anak paman atau bibi), yaitu sepupu.

Baca juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam

Mengenal Mahram (Orang yang Tidak Boleh Dinikahi)

Mahram yaitu orang yang tidak boleh untuk dinikahi. Mahram muncul karena adanya beberapa sebab, antara lain disebabkan adanya hubungan keturunan (lin nasab), karena susuan (lir radha’ah) dan karena perkawinan (lil-mushaharah).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al Ahzab: 50)

Berdasarkan ayat di atas, orang-orang yang termasuk mahram disebabkan hubungan keturunan adalah:

1. ibu-ibumu (ibu kandung, nenek)

2. anak-anakmu yang perempuan

3. saudara-saudaramu yang perempuan (kakak atau adik perempuan)

4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan (bibi dari ayah)

5. saudara-saudara ibumu yang perempuan (bibi dari ibu)

6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (keponakan)

7. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan).

Sementara mahram disebabkan hubungan susuan adalah:

1. Ibu susuan

2. Saudara sesusuan

Adapun mahram disebabkan pernikahan adalah:

1. Ibu mertua

2. Ibu Tiri

3. Anak tiri yang ibunya sudah digauli

4. Menantu

5. Menikahi dua saudara kandung.

Baca juga: Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia

Anjuran untuk tidak Menikahi Sepupu

Meskipun menikahi sepupu diperbolehkan, namun beberapa ulama menganjurkan untuk tidak menikahinya.

Imam Ghazali menyatakan: “Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah.”

Imam Syafi'i menyatakan bahwa disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak menikahi kerabat dekatnya, meskipun hal tersebut diperbolehkan.

Demikian pula Imam Zakaria Al Anshari dalam Fathul Wahab dan Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu’in, mereka melarang menikahi saudara sepupu dengan alasan akan melahirkan keturunan yang lemah.

Penelitian modern menunjukkan bahwa penikahan dengan kerabat dekat berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan pada keturunan, yaitu memunculkan berbagai penyakit genetis, baik penyakit fisik maupun mental.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Aktual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
Aktual
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Aktual
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Aktual
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Aktual
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
Aktual
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Aktual
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Aktual
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Aktual
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Aktual
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Aktual
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Aktual
Doa Saat Terjadi Gempa: Arab, Latin, Arti, dan Amalan Agar Hati Tetap Tenang
Doa Saat Terjadi Gempa: Arab, Latin, Arti, dan Amalan Agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah
Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah
Aktual
Doa Saat Dilanda Angin Kencang: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Dilanda Angin Kencang: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com