KOMPAS.com - Saat ini kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat dan sikap pejabat yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat membuat masyarakat bergolak.
Gelombang unjuk rasa terjadi di mana-mana. Bahkan sebagian besar berakhir dengan pengerusakan dan penjarahan.
Perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan, meskipun dengan alasan kemarahan rakyat atas kesewenang-wenangan yang dialami.
Bentuk lain penjarahan adalah korupsi dan kenaikan gaji tanpa melihat situasi. Ini juga tidak bisa dibenarkan.
Lantas bagaimana hukumnya melakukan perampasan atau penjarahan dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Dampak Harta Haram dalam Islam, Doa Tak Dikabul hingga Murka Allah
Merampas atau menjarah harta orang lain dan kemudian memanfaatkannya masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 188 Allah SWT menjelaskan tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...” (Q.S. Al Baqarah: 188).
Sementara dalam hadits disebutkan:
لاَ يَأْخُذََ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا.
Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (H.R. Abu Daud dan At Tirmidzi).
Baca juga: 3 Bacaan Pembuka Pintu Rezeki: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Di akhirat nanti, harta yang dirampas dan belum diminta kehalalannya atau dikembalikan, akan dimintai pertanggung jawaban.
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ.
Artinya: “Barangsiapa berbuat dzolim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan sholih, maka akan diambil darinya sekadar kedzolimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang didzolimi kemudian ditimpakan kepadanya.’” (H.R. Muslim dan An Nasai).
Baca juga: Ayat 1000 Dinar: Makna dan Cara Mengamalkannya
Memakan makanan dari harta rampasan atau jarahan akan menjadikan daging yang tumbuh tidak akan masuk surga, tempatnya adalah di neraka.
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ
Artinya: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.” (H.R. Ibn Hibban).
Dalam Riwayat lain disebutkan:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ
Artinya: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.” (H.R. At Tirmidzi).
Selain harta, Allah SWT juga melarang merampas tanah orang lain dengan cara yang dzolim.
مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
Artinya: “Barangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka (Allah) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.’” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini