Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulan Hadits Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah

Kompas.com, 3 Desember 2025, 22:52 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Shalat jenazah menjadi salah satu ibadah yang diperintahkan. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu wajib dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin. Bila sudah ada yang mengerjakannya, kewajiban kaum muslimin yang lain gugur.

Shalat jenazah memiliki banyak keutamaan, baik bagi orang yang melaksanakannya maupun untuk si jenazah. Berikut ini kumpulan hadits tentang keutamaan melaksanakan shalat jenazah.

Baca juga: Bacaan Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap dengan Artinya

1. Mendapatkan Pahala Satu Qirath

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ 

Artinya: “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath?” “Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam." (H.R. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan:

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إيمَاناً وَاحْتِسَاباً، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَينِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ

Artinya: “Siapa yang ikut menyelenggarakan jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan, ia ikut menshalatkannya dan memakamkannya maka ia pulang dengan membawa pahala sebanyak dua qirath, satu qirathnya seperti Bukit Uhud, siapa yang ikut menshalatkan kemudian kembali sebelum dimakamkan maka ia pulang dengan pahala satu qirath." (H.R. Bukhari).

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Doa, Niat, dan Dalilnya

2. Jenazah Mendapat Syafaat (Kebaikan)

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

Artinya: “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (H.R. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً، لا يُشْركُونَ بِالله شَيئاً إلَّا شَفَّعَهُمُ الله فِيهِ

Artinya: “Tidak seorang muslimpun yang meninggal lalu ada 40 orang lelaki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, menshalatinya melainkan Allah memberi syafaat untuknya." (H.R. Muslim).

Baca juga: Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?

3. Doa untuk Jenazah akan Dikabulkan

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (H.R. At Tirmidzi).

4. Mendapat Surga

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

Artinya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang dishalatkan tiga shaf, maka dia wajib (mendapatkan surga)'." (H.R. At Tirmidzi).

Demikianlah kumpulan hadits tentang keuatamaan shalat jenazah. Semoga bermanfaat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com