Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

Kompas.com, 10 September 2025, 07:29 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum tengah mengikuti Uji Kinerja (Ukin) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2025.

Tahapan ini menjadi penentu akhir kelayakan mereka untuk dikukuhkan sebagai Guru Profesional bersertifikat sekaligus berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan Ukin bukan sekadar formalitas, melainkan evaluasi menyeluruh atas kemampuan nyata guru dalam praktik mengajar.

Baca juga: Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Catat Lonjakan 700 Persen Peserta PPG 2025

“Uji kinerja ini adalah puncak dari seluruh rangkaian PPG. Guru diuji kesiapannya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran secara profesional, sesuai tuntutan zaman dan kebutuhan peserta didik di madrasah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

UKIN menilai dua aspek utama: perangkat pembelajaran serta video praktik mengajar yang diunggah ke laman resmi [https://ukin.ukmppg.id](https://ukin.ukmppg.id) pada 29–31 Agustus 2025.

Melalui video itu, guru menunjukkan keterampilan pedagogik mulai dari penyampaian materi, pengelolaan kelas, hingga penerapan strategi pembelajaran inovatif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, menambahkan, penilaian UKIN berlangsung pada 1–16 September 2025 dengan melibatkan 14 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra penyelenggara.

“Tahap ini sangat strategis karena menjadi dasar penentuan kelayakan peserta memperoleh sertifikat pendidik, sekaligus akses terhadap tunjangan profesi guru madrasah,” terangnya.

Baca juga: 91.028 Guru PAI Ikut PPG, Jika Lolos Dapat Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan

Sebelum Ukin, peserta PPG telah melewati serangkaian proses, mulai dari lapor diri, orientasi, pendalaman materi pada tiga modul, pendaftaran UKMPPG, hingga Uji Pengetahuan (UP). UKIN menjadi tahapan terakhir yang akan menentukan status mereka sebagai guru profesional.

“InsyaAllah, mereka yang lulus Ukin akan resmi menjadi Guru Profesional dan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru pada Januari 2026,” pungkas Fesal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Mimpi Buruk dalam Islam: Adab dan Doa agar Hati Tetap Tenang
Doa dan Niat
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Panduan Lengkap Sholat Tahajud: Niat, Tata Cara, hingga Doa Panjang Rasulullah SAW
Aktual
Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Tiduran di Masjid, Ini Alasannya
Kemenhaj Arab Saudi Imbau Jemaah Tak Tiduran di Masjid, Ini Alasannya
Aktual
Kiai Kampung Desak Pemerintah Libatkan Swasta Bersihkan Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana
Kiai Kampung Desak Pemerintah Libatkan Swasta Bersihkan Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana
Aktual
Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari
Bandara Taif Jadi Alternatif Haji, Masa Tinggal Bisa Dipangkas Jadi 35 Hari
Aktual
Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak
Hikmah di Balik Bencana Alam: Panduan Islam Menghadapi Musibah dengan Bijak
Aktual
7 Pelajaran Berharga di Balik Bencana Banjir di Sumatera Menurut Islam
7 Pelajaran Berharga di Balik Bencana Banjir di Sumatera Menurut Islam
Aktual
Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Hukum Walimah dalam Islam: Wajib atau Sunnah Muakkadah?
Aktual
Kemenag-BP Taskin Sinergi, Kelola Dana Umat Rp 1200 T Atasi Kemiskinan
Kemenag-BP Taskin Sinergi, Kelola Dana Umat Rp 1200 T Atasi Kemiskinan
Aktual
Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1, Cek Jadwalnya!
Aktual
Doa Terbaik untuk Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Langgeng dan Penuh Berkah
Doa Terbaik untuk Pengantin Baru Agar Rumah Tangga Langgeng dan Penuh Berkah
Doa dan Niat
Doa Agar Hidup Berkah dan Beruntung dalam Segala Urusan
Doa Agar Hidup Berkah dan Beruntung dalam Segala Urusan
Doa dan Niat
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Wamenhaj: Manipulasi Kuota Haji Harus Dibersihkan hingga ke Akar
Aktual
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Semoga Tidak Dikorupsi
Aktual
MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T
MUI Soroti Jomplangnya Penghimpunan Zakat: Baru Terkumpul Rp 41 T dari Potensi Rp 327 T
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com