Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026: Jadwal, Tahapan, dan Kriterianya

Kompas.com, 1 Februari 2026, 08:34 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI akan menetapkan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau awal puasa Ramadhan 2026 dengan menggelar Sidang Isbat.

Sidang ini digelar untuk menentukan awal puasa Ramadhan berdasarkan hasil rukyatul hilal dan perhitungan astronomi.

Proses penetapan dilakukan secara nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Keputusan resmi awal puasa Ramadhan akan diumumkan kepada masyarakat setelah sidang selesai.

Baca juga: PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat

Pelaksanaan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H

Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada 17 Februari 2026.

Sidang tersebut dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi dan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan sidang isbat melibatkan berbagai pihak.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026), sperti dilansir dari Antara.

Tiga Tahapan Sidang Isbat

Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama.

Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.

Tahap kedua berupa verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

Terakhir adalah musyawarah dan pengambilan keputusan.

"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad.

Ia menambahkan, dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah.

Imbauan Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 Hijriah.

Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Pemantauan hilal di Kanwil Kemenag JakartaKOMPAS.com/Febryan Kevin Pemantauan hilal di Kanwil Kemenag Jakarta

Titik Rukyatul Hilal Termasuk Masjid IKN

Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyampaikan Kemenag akan mengirimkan ahli ke lokasi rukyatul hilal yang dinilai potensial untuk melihat hilal secara jelas.

"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.

Selain itu, Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat.

PMA tersebut menjadi pijakan hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dasar penetapan awal bulan Hijriah.

Kriteria MABIMS dalam Penentuan Awal Ramadhan

Penentuan resmi awal Ramadhan diputuskan apabila posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Berdasarkan kriteria tersebut, awal bulan Hijriah ditetapkan jika tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut antar benda langit mencapai 6,4 derajat.

Apabila rukyatul hilal tidak berhasil dilakukan, penetapan awal bulan Hijriah dilakukan dengan metode istikmal, yakni menyempurnakan jumlah hari dalam bulan berjalan menjadi 30 hari. Keputusan tersebut tetap menunggu hasil sidang isbat.

Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 2026 dengan Muhammadiyah

Perbedaan penetapan awal Ramadhan dimungkinkan terjadi karena perbedaan kriteria yang digunakan masing-masing pihak.

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M.

Keputusan tersebut merupakan hasil hisab hakiki Majelis Tarjih dan Tajdid yang berpedoman pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sebagaimana tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Berdasarkan perhitungan astronomi, ijtimak menjelang Ramadhan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 12:01:09 UTC.

Pada saat matahari terbenam di hari ijtimak tersebut, kriteria visibilitas hilal Parameter Kalender Global (PKG) 1 yang mensyaratkan tinggi bulan minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat sebelum tengah malam UTC belum terpenuhi di seluruh belahan bumi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
Aktual
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Aktual
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Aktual
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Aktual
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Aktual
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com