Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Targetkan 2028 Semua Guru RA Tersertifikasi, PPG Dipercepat

Kompas.com, 1 Februari 2026, 11:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Komitmen percepatan sertifikasi guru Raudhatul Athfal (RA) kembali ditegaskan pemerintah.

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i menyatakan target ambisius: pada 2028 seluruh guru RA sudah tersertifikasi melalui skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Romo saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Pengurus Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal Tangerang Raya di Tangerang Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya

Di hadapan pengurus dan anggota IGRA, ia menegaskan bahwa guru RA adalah prioritas penguatan pendidikan anak usia dini di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kita sudah menggagas agar seluruh guru RA, ditargetkan pada 2028 semuanya sudah tersertifikasi,” ujar Romo dilansir dari situs Kemenag.go.id.

PPG Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi

Romo meminta jajaran IGRA daerah dan wilayah berkolaborasi aktif dengan Kantor Kemenag kabupaten/kota serta Kanwil Kemenag untuk mengusulkan dan memvalidasi data guru RA yang belum tersertifikasi.

Langkah ini penting agar mereka dapat masuk kuota PPG setiap tahun.

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan pengakuan profesional negara atas kompetensi guru RA dalam mendidik anak usia dini berbasis nilai-nilai keislaman dan perkembangan psikologis anak.

Kesejahteraan Guru RA Non-ASN Ikut Diperjuangkan

Selain sertifikasi, Romo menekankan perhatian pada kesejahteraan guru RA non-ASN. Ia mengakui selama ini banyak guru RA mengabdi dengan keikhlasan luar biasa di tengah keterbatasan honor dan fasilitas.

“Pengabdian guru RA tidak boleh berjalan sendiri tanpa kehadiran negara. Karena itu, kesejahteraan dan insentif guru RA akan terus diperjuangkan,” tegasnya.

Pesan ini disambut hangat peserta Rakerda, karena isu kesejahteraan masih menjadi tantangan nyata di banyak RA, terutama di daerah.

RA sebagai Pusat Pendidikan Holistik Anak

Romo juga mendorong pengembangan RA sebagai pusat pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif. Artinya, RA tidak hanya menjadi tempat belajar formal, tetapi ruang pembentukan karakter, nilai sosial, dan spiritual anak.

Ia mengaitkan penguatan RA dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Menurutnya, proyeksi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia hanya bisa dicapai jika pembangunan SDM dimulai sejak usia dini.

“Dasar dari kemajuan bangsa itu adalah gizi, pendidikan, dan karakter anak-anak kita hari ini. Dan penentu utamanya adalah para guru RA,” imbuhnya.

Apresiasi untuk Guru RA

Di akhir sambutannya, Romo menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru RA.

“Mungkin apa yang Bapak dan Ibu lakukan tidak selalu terlihat dan tidak selalu terdengar. Tetapi sejatinya, masa depan bangsa sedang dirajut di ruang-ruang kelas RA,” tutupnya.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Rakerda PD IGRA Tangerang Raya dihadiri Kepala Kankemenag Kota Tangerang Selatan, perwakilan IGRA Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, serta jajaran pengurus dan anggota IGRA se-Tangerang Raya.

Dengan percepatan PPG dan target sertifikasi 2028, pemerintah berharap kualitas pendidikan RA semakin merata—sekaligus menghadirkan penghargaan yang layak bagi para pendidik generasi paling awal bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar