Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Targetkan 2028 Semua Guru RA Tersertifikasi, PPG Dipercepat

Kompas.com, 1 Februari 2026, 11:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Komitmen percepatan sertifikasi guru Raudhatul Athfal (RA) kembali ditegaskan pemerintah.

Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi'i menyatakan target ambisius: pada 2028 seluruh guru RA sudah tersertifikasi melalui skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Romo saat menghadiri Rapat Kerja Daerah Pengurus Daerah Ikatan Guru Raudhatul Athfal Tangerang Raya di Tangerang Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya

Di hadapan pengurus dan anggota IGRA, ia menegaskan bahwa guru RA adalah prioritas penguatan pendidikan anak usia dini di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kita sudah menggagas agar seluruh guru RA, ditargetkan pada 2028 semuanya sudah tersertifikasi,” ujar Romo dilansir dari situs Kemenag.go.id.

PPG Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi

Romo meminta jajaran IGRA daerah dan wilayah berkolaborasi aktif dengan Kantor Kemenag kabupaten/kota serta Kanwil Kemenag untuk mengusulkan dan memvalidasi data guru RA yang belum tersertifikasi.

Langkah ini penting agar mereka dapat masuk kuota PPG setiap tahun.

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan pengakuan profesional negara atas kompetensi guru RA dalam mendidik anak usia dini berbasis nilai-nilai keislaman dan perkembangan psikologis anak.

Kesejahteraan Guru RA Non-ASN Ikut Diperjuangkan

Selain sertifikasi, Romo menekankan perhatian pada kesejahteraan guru RA non-ASN. Ia mengakui selama ini banyak guru RA mengabdi dengan keikhlasan luar biasa di tengah keterbatasan honor dan fasilitas.

“Pengabdian guru RA tidak boleh berjalan sendiri tanpa kehadiran negara. Karena itu, kesejahteraan dan insentif guru RA akan terus diperjuangkan,” tegasnya.

Pesan ini disambut hangat peserta Rakerda, karena isu kesejahteraan masih menjadi tantangan nyata di banyak RA, terutama di daerah.

RA sebagai Pusat Pendidikan Holistik Anak

Romo juga mendorong pengembangan RA sebagai pusat pendidikan anak usia dini yang holistik dan integratif. Artinya, RA tidak hanya menjadi tempat belajar formal, tetapi ruang pembentukan karakter, nilai sosial, dan spiritual anak.

Ia mengaitkan penguatan RA dengan visi besar Indonesia Emas 2045. Menurutnya, proyeksi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia hanya bisa dicapai jika pembangunan SDM dimulai sejak usia dini.

“Dasar dari kemajuan bangsa itu adalah gizi, pendidikan, dan karakter anak-anak kita hari ini. Dan penentu utamanya adalah para guru RA,” imbuhnya.

Apresiasi untuk Guru RA

Di akhir sambutannya, Romo menyampaikan apresiasi mendalam kepada para guru RA.

“Mungkin apa yang Bapak dan Ibu lakukan tidak selalu terlihat dan tidak selalu terdengar. Tetapi sejatinya, masa depan bangsa sedang dirajut di ruang-ruang kelas RA,” tutupnya.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Rakerda PD IGRA Tangerang Raya dihadiri Kepala Kankemenag Kota Tangerang Selatan, perwakilan IGRA Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, serta jajaran pengurus dan anggota IGRA se-Tangerang Raya.

Dengan percepatan PPG dan target sertifikasi 2028, pemerintah berharap kualitas pendidikan RA semakin merata—sekaligus menghadirkan penghargaan yang layak bagi para pendidik generasi paling awal bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar