Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat

Kompas.com, 30 Januari 2026, 14:41 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan sidang isbat sebagai landasan hukum baru penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara nasional.

Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal dalam sidang isbat, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa PMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Baca juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026

Ia menilai kehadiran regulasi tersebut memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan sidang isbat.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad saat Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/2026), dilansir dari laman Kemenag,

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta berbagai lembaga terkait.

Keterlibatan lintas unsur tersebut dinilai penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah umat Islam secara nasional.

Ia menyebut sidang isbat sebagai forum musyawarah yang mempertemukan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang pengambilan keputusan.

Penggunaan Metode Hisab dan Rukyat

PMA Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam sidang isbat.

Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual melalui pengamatan di lapangan.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?

Menurut Abu Rokhmad, integrasi hisab dan rukyat memastikan keputusan sidang isbat memiliki kekuatan ilmiah dan legitimasi keagamaan.

Regulasi ini juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama.

Tim tersebut terdiri dari unsur Kementerian Agama, kementerian atau lembaga terkait, akademisi, serta ahli atau praktisi falak.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional.

Kriteria Imkanur Rukyat

PMA Nomor 1 Tahun 2026 turut memperkuat penerapan kriteria imkanur rukyat yang mengacu pada kesepakatan negara-negara anggota MABIMS.

Kriteria visibilitas hilal menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Apabila posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.

Ketentuan ini dipandang penting untuk menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.

Selain itu, PMA Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan hingga mekanisme pengambilan keputusan.

Sidang isbat ditetapkan berlangsung setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.

Pelaksanaan sidang isbat dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan.

Hasil sidang isbat kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.

PMA ini juga memuat ketentuan evaluasi penyelenggaraan sidang isbat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agama.

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2026? Ini Penjelasan Hisab dan Rukyat

Sidang Isbat

Kementerian Agama dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 29 Syakban 1447 Hijriah atau 17 Februari 2026.

Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Agenda sidang diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 berada di kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit.

Sudut elongasi hilal tercatat berada di rentang 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.

Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.

Hasil hisab tersebut akan dikonfirmasi melalui rukyatulhilal dan dibahas dalam sidang isbat sebagai forum resmi pengambilan keputusan penetapan awal Ramadan.

Melalui PMA Nomor 1 Tahun 2026, Kementerian Agama menegaskan sidang isbat sebagai mekanisme resmi negara dalam penetapan awal bulan hijriah dengan pendekatan ilmiah, keagamaan, dan tata kelola yang akuntabel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Aktual
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Jemaah Haji Khusus Indonesia Mulai Tiba di Madinah, Masa Tinggal Lebih Singkat
Aktual
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Aktual
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Makna Filosofis Gerakan Shalat Menurut Ulama, dari Berdiri hingga Salam
Aktual
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
Aktual
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
Aktual
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Embarkasi Haji YIA Jadi Tuai Pujian, Menhaj Sebut Bisa Jadi Model Percontohan Nasional
Aktual
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat di Madinah, Sempat Shalat di Masjid Nabawi
Aktual
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah
Aktual
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Hewan Kurban Stres Bisa Bikin Daging Cepat Busuk, Dosen IPB Bagikan Cara Mencegahnya
Aktual
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Resmi Masuk Raudhah di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
3 Opsi Keringanan Tawaf Ifadah bagi Haji Perempuan Haid
Aktual
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa Kubah Masjid Nabawi Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah
Aktual
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com