Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Istimewa untuk Menikah Menurut Islam, Ada Muharram dan Syawal

Kompas.com, 17 Juni 2026, 09:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan menjadi jalan untuk membangun keluarga yang sakinah.

Selain mempersiapkan diri secara lahir dan batin, sebagian umat Muslim juga mempertimbangkan waktu terbaik untuk melangsungkan akad nikah.

Dalam tradisi Islam, beberapa bulan memiliki keutamaan tersendiri karena berkaitan dengan peristiwa penting dalam sejarah Rasulullah SAW maupun kemuliaan yang disebutkan dalam Al-Quran dan hadits.

Baca juga: Nasab Anak di Luar Nikah: Siapa Wali Nikahnya Menurut Islam?

Meski demikian, Islam juga menegaskan bahwa tidak ada bulan yang membawa kesialan karena seluruh waktu merupakan ciptaan Allah SWT yang mengandung keberkahan.

6 Bulan Baik untuk Menikah dalam Kalender Hijriah

Dalam Islam, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pernikahan dilangsungkan pada bulan tertentu.

Baca juga: Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam

Namun, sejumlah bulan dalam kalender Hijriah kerap dianggap memiliki keutamaan untuk melangsungkan pernikahan.

Dilansir dair Antara, berikut enam bulan yang sering disebut sebagai bulan baik untuk menikah dalam kalender Hijriah.

1. Muharram

Muharram, yang dalam tradisi Jawa juga dikenal sebagai bulan Suro, sering kali dikaitkan dengan berbagai mitos dan anggapan buruk.

Padahal, keyakinan bahwa suatu bulan membawa kesialan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa kepercayaan terhadap pertanda buruk atau thiyarah termasuk bentuk kemusyrikan.

Islam mengajarkan bahwa seluruh bulan merupakan ciptaan Allah SWT dan memiliki nilai kebaikan masing-masing.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menjadikan mitos atau takhayul sebagai dasar dalam menentukan waktu pernikahan.

2. Safar

Bulan Safar kerap dikaitkan dengan kesialan pada masa jahiliyah.

Namun, pandangan tersebut tidak sejalan dengan ajaran Islam.

Rasulullah SAW diketahui menikahi Sayyidah Khadijah RA pada bulan Safar.

Selain itu, pernikahan Sayyidina Ali dengan Sayyidah Fatimah az-Zahra juga berlangsung pada bulan yang sama.

Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Safar tidak identik dengan kesialan dan tetap dapat menjadi waktu yang baik untuk menikah.

Islam mengajarkan bahwa keberkahan sebuah pernikahan tidak ditentukan oleh mitos, melainkan oleh niat yang baik dan ketaatan kepada Allah SWT.

3. Rabiul Awal

Rabiul Awal dikenal sebagai bulan yang penuh rahmat karena menjadi bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Keistimewaan tersebut membuat Rabiul Awal sering dianggap sebagai salah satu waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Selain menjadi bulan kelahiran Rasulullah SAW, pernikahan beliau dengan Khadijah binti Khuwailid juga berlangsung pada tanggal 10 Rabiul Awal di Kota Mekkah.

Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga menikahkan putrinya, Ummi Kultsum, dengan Utsman bin Affan pada bulan Rabiul Awal tahun ketiga Hijriah.

Pernikahan tersebut disebut berlangsung atas perintah Allah SWT sehingga semakin menambah kemuliaan bulan Rabiul Awal dalam sejarah Islam.

4. Rajab

Rajab juga termasuk bulan yang dipandang istimewa untuk melangsungkan pernikahan.

Salah satu alasannya karena Rajab merupakan bagian dari empat bulan haram atau bulan suci yang dimuliakan dalam Islam.

Hal tersebut disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

inna ‘iddatasy-syuhûri ‘indallâhitsnâ ‘asyara syahran fî kitâbillâhi yauma khalaqas-samâwâti wal-ardla min-hâ arba‘atun ḫurum, dzâlikad-dînul-qayyimu fa lâ tadhlimû fîhinna anfusakum wa qâtilul-musyrikîna kâffatang kamâ yuqâtilûnakum kâffah, wa‘lamû annallâha ma‘al-muttaqîn

Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah ayat 36).

Dalam berbagai tafsir dijelaskan bahwa empat bulan haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Karena termasuk bulan yang dimuliakan, Rajab kerap dipilih sebagai waktu untuk meningkatkan ibadah, termasuk melangsungkan pernikahan.

Selain itu, Rajab juga dikenal sebagai bulan ketika orang tua Nabi Muhammad SAW menikah dan saat Sayidah Aminah mulai mengandung Rasulullah SAW.

5. Syawal

Bulan Syawal menjadi salah satu bulan yang paling sering disebut sebagai waktu yang baik untuk menikah.

Pandangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

“Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga, pent) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?’ ” (Muttafaq ‘Alaih)

Hadits tersebut menjadi bantahan terhadap anggapan masyarakat jahiliyah yang menganggap menikah atau melakukan hubungan suami istri pada bulan Syawal sebagai sesuatu yang makruh.

Berdasarkan riwayat itu, para ulama dari madzhab Syafi’i menegaskan bahwa menikah pada bulan Syawal termasuk sunnah dan diyakini membawa keberkahan.

6. Dzulqa’dah

Dzulqa’dah juga termasuk bulan yang kerap dianjurkan sebagai waktu yang baik untuk menikah.

Bulan ini memiliki posisi istimewa karena berada di antara dua momentum besar umat Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Dalam sejarah Islam juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahkan Zainab binti Jahsyi bin Royab pada bulan Dzulqa’dah.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Dzulqa’dah dipandang sebagai bulan yang membawa kebaikan dan layak dipilih untuk melangsungkan pernikahan.

Pada akhirnya, Islam tidak menetapkan satu bulan tertentu sebagai syarat wajib untuk menikah.

Namun, beberapa bulan seperti Syawal, Rajab, Rabiul Awal, Safar, Muharram, dan Dzulqa’dah sering dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah Islam sehingga dipandang memiliki keutamaan tersendiri untuk melangsungkan akad nikah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Lirik Sholawat Ya Hanana - Habib Syech: Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Aktual
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Pengisi Shalawat Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Doa Lintas Agama Menggema di Monas, Pemuka 6 Agama Berdoa agar Indonesia Damai dan Bersatu
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum Berhubungan Intim Menurut Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Indonesia Tak Boleh Diacak-acak, Pesan Menag di Zikir Kebangsaan
Aktual
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menag: Tunjangan Guru Naik 700 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Link Live Streaming Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Memakai Pakaian dalam Islam: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Zikir dan Doa Kebangsaan, Menag: Indeks Kesalehan Umat Beragama 84,20 Persen
Aktual
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dalam Islam, Bolehkah ke Makam? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Hukum Mengumbar Aurat di Media Sosial Menurut Islam, Simak Dalil Al-Qur'an dan Fatwa MUI
Aktual
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Daftar Lokasi Parkir Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?
Aktual
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Profil 6 Tokoh Agama yang akan Memimpin Zikir dan Doa Kebangsaan HUT ke-81 RI di Monas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar