Editor
KOMPAS.com - Ziarah kubur menjadi amalan yang kerap dilakukan umat Islam untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia.
Meski demikian, masih banyak yang mempertanyakan hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid.
Sebagian orang menganggap haid menjadi penghalang untuk berziarah ke makam, sementara yang lain berpendapat sebaliknya. Lalu, bagaimana hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut Islam?
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Sunnah [Arab, Latin & Arti]
Pada awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang. Namun, larangan tersebut kemudian dihapus sehingga hukum ziarah kubur berubah menjadi mubah, yakni diperbolehkan meski tidak sampai dianjurkan secara khusus.
Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.'" (HR. Muslim)
Imam At-Tirmidzi menambahkan riwayat tersebut dengan keterangan:
"Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat."
Sementara dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa ziarah kubur juga dapat menumbuhkan sikap zuhud terhadap kehidupan dunia.
Mengenai hukum perempuan berziarah kubur, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha:
عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. (السنن الكبرى للبيهقي)
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa:
السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW tidak melarang Sayyidah Aisyah untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini menjadi dasar bahwa perempuan pada dasarnya diperbolehkan berziarah.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, tidak terdapat ketentuan hukum yang membedakan perempuan yang sedang suci maupun yang sedang haid dalam pelaksanaan ziarah kubur.
Namun, perempuan tidak dianjurkan terlalu sering berziarah apabila hal itu dapat menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Meski diperbolehkan berziarah kubur, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perempuan yang sedang haid.
Wanita haid tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur'an dengan tujuan qira'atul Qur'an atau membaca Al-Qur'an. Namun, apabila bacaan tersebut ditujukan untuk berzikir atau wirid, hukumnya diperbolehkan.
Selain itu, perempuan yang sedang haid juga tidak diperbolehkan membawa sesuatu yang memuat tulisan ayat-ayat Al-Qur'an.
Dengan demikian, hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid pada dasarnya diperbolehkan karena tidak terdapat larangan khusus dalam hadis Nabi SAW.
Meski demikian, perempuan haid tetap perlu memperhatikan ketentuan syariat yang berkaitan dengan membaca Al-Qur'an dan membawa mushaf selama berada di area pemakaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang