Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam, Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?

Kompas.com, 1 Agustus 2026, 16:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Mewarnai rambut menjadi tren yang banyak dilakukan, termasuk untuk menyamarkan uban.

Dalam Islam, praktik ini diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan syariat.

Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah hukum menggunakan warna hitam untuk menutupi uban.

Baca juga: Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman

Hukum Mewarnai Rambut Beruban dalam Islam

Pada dasarnya, hukum mewarnai atau menyemir rambut dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, pewarna yang digunakan tidak boleh mengandung bahan najis dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang dalam syariat.

Selain itu, Islam menganjurkan agar tidak menggunakan warna hitam murni untuk menyamarkan uban.

Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama

Sebagai gantinya, dianjurkan memakai warna lain seperti merah atau kuning sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh sebagian sahabat Nabi.

Pertanyaan mengenai hukum mewarnai rambut memang kerap muncul di tengah masyarakat, terutama karena kebiasaan ini semakin populer. Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam memahami ketentuan syariat sebelum melakukannya.

Hadis tentang Aturan Mewarnai Rambut Beruban

Mewarnai rambut tidak dilarang oleh Rasulullah SAW. Bahkan, terdapat anjuran untuk membedakan identitas umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Pembahasan mengenai hukum mewarnai rambut juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

Penjelasan Imam An-Nawawi tentang Penggunaan Warna Hitam

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan hukum mewarnai rambut berdasarkan hadis tersebut sebagai berikut:

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi'i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Kesimpulan Hukum Mewarnai Rambut Beruban dengan Warna Hitam

Berdasarkan penjelasan hadis dan pandangan ulama, mewarnai rambut beruban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan syariat. Penggunaan warna selain hitam, seperti merah atau kuning, lebih dianjurkan.

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, mewarnai rambut dengan warna hitam untuk menyamarkan uban hukumnya haram.

Adapun pendapat lain menyatakan hukumnya makruh tanzih, yakni tidak disukai tetapi tidak sampai berdosa apabila dilakukan.

Selain itu, pewarna rambut yang digunakan juga harus dipastikan tidak mengandung bahan najis agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Aktual
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Aktual
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Aktual
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Assalamualaikum: Tulisan Arab, Latin, Arti, Jawaban, dan Keutamaannya
Doa Harian
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
4 Adab Utama saat Berdoa, Apakah Mengusap Wajah Setelah Selesai Wajib Dilakukan?
Aktual
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surat Al Kahfi Lengkap 110 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa Harian
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Kumpulan Doa Saat Gunung Meletus untuk Memohon Perlindungan dan Keselamatan
Doa dan Niat
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Bencana Ini Musibah atau Azab? Simak Pengertian dan Perbedaannya dalam Islam
Aktual
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
4 Sikap yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Menghadapi Musibah
Aktual
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Cemas dan Stres Mendengar Kabar Bencana, Amalkan Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Anak Krakatau Erupsi, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Saat Gunung Meletus
Doa dan Niat
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa Saat Menghadapi Bencana Alam, Ini Bacaan yang Bisa Diamalkan Hari Ini
Doa dan Niat
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Di Tengah Pesatnya AI, Dunia Diingatkan untuk Tetap Menjaga Nilai Kemanusiaan
Aktual
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar