Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayamum bagi Orang Junub, Apakah Harus Dua Kali?

Kompas.com, 17 September 2026, 06:21 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tayamum menjadi keringanan yang diberikan Allah SWT ketika seorang Muslim tidak dapat menggunakan air untuk bersuci.

Keringanan ini berlaku baik bagi orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar (junub), selama memenuhi syarat yang dibenarkan syariat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah orang junub harus melakukan tayamum dua kali karena hadasnya lebih besar.

Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW justru menjelaskan bahwa satu kali tayamum sudah mencukupi sebagai pengganti mandi wajib apabila air tidak tersedia atau tidak boleh digunakan.

Baca juga: Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum

Apakah Orang Junub Boleh Bertayamum?

Jawabannya adalah boleh. Al-Qur'an secara tegas menyebutkan bahwa orang yang junub dapat bertayamum apabila tidak mendapatkan air atau memiliki uzur syar'i untuk menggunakannya, seperti sakit yang dapat bertambah parah apabila terkena air.

Allah berfirman dalam QS Al-Ma'idah Ayat 6:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

Wa in kuntum junuban faṭṭahharū. Wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a fa lam tajidū mā'an fatayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban famsaḥū bi wujūhikum wa aidīkum minhu.

Artinya: “Dan jika kamu junub maka mandilah. Tetapi jika kamu sakit, dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik; usaplah wajahmu dan tanganmu dengannya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa tayamum merupakan pengganti bersuci ketika mandi wajib tidak dapat dilakukan karena alasan yang dibenarkan.

Baca juga: Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji

Apakah Harus Tayamum Dua Kali?

Tidak. Hadis sahih menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan satu kali tayamum sudah mencukupi bagi orang yang junub. Peristiwa ini terjadi ketika Ammar bin Yasir RA mengalami junub dalam perjalanan dan tidak menemukan air.

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، فَضَرَبَ النَّبِيُّ ﷺ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Innamā kāna yakfīka hakāżā, fa ḍaraban-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama biyadaihil-arḍa ḍarbatan wāḥidah, ṡumma masaḥa wajhahu wa kaffaih.

Artinya: “Sesungguhnya cukup bagimu seperti ini. Lalu Nabi SAW menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.” (Sahih al-Bukhari No. 347)

Hadis ini menjadi dasar mayoritas ulama bahwa tayamum tidak dibedakan antara hadas kecil dan hadas besar. Yang membedakan hanyalah niat bersuci sesuai keadaan yang dihadapi.

Mengapa Ada Pendapat Dua Kali Tepukan?

Di kalangan fikih terdapat perbedaan mengenai jumlah tepukan dalam tayamum.

Sebagian ulama mazhab Syafi'i menyebut dua tepukan sebagai bentuk kesempurnaan pelaksanaan, yaitu satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk tangan.

Namun, hadis Ammar bin Yasir menunjukkan praktik Rasulullah SAW menggunakan satu tepukan.

Karena itu, banyak ulama berpendapat bahwa satu kali tepukan merupakan tata cara yang sah dan memiliki landasan hadis yang kuat.

Dengan demikian, pertanyaan “apakah orang junub harus dua kali tayamum?” dapat dijawab: tidak ada kewajiban melakukan dua kali tayamum. Satu kali tayamum dengan tata cara yang benar sudah mencukupi.

Tata Cara Tayamum bagi Orang Junub

Tata cara tayamum yang dicontohkan Rasulullah SAW dilakukan secara sederhana: 

Pertama, berniat bertayamum untuk mengangkat hadas sebagai pengganti mandi wajib.

Kedua, menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah atau debu yang suci sebanyak satu kali.

Ketiga, meniup ringan apabila terdapat debu yang berlebihan.

Keempat, mengusap seluruh wajah.

Kelima, mengusap kedua telapak tangan hingga pergelangan.

Selama uzur masih ada, tayamum dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, termasuk shalat.

Kapan Tayamum Tidak Berlaku Lagi?

Tayamum bersifat sementara sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

Apabila air telah tersedia dan tidak ada lagi halangan untuk menggunakannya, maka kewajiban kembali kepada bersuci dengan air.

Misalnya, seseorang bertayamum karena berada di perjalanan tanpa air, lalu setelah tiba di rumah menemukan air sebelum shalat berikutnya.

Dalam keadaan tersebut ia wajib mandi junub apabila hadas besarnya masih ada.

Prinsip ini menunjukkan bahwa tayamum bukan pengganti permanen, melainkan bentuk kemudahan rukhsah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar