Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Ahmad Dahlan dan Surah Al-Ma’un: Membaca Al-Qur’an, Lalu Mengamalkannya

Kompas.com, 16 September 2026, 10:07 WIB
Reni Susanti

Editor


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Membaca Al-Qur’an merupakan bagian dari ibadah. Namun, pesan di dalamnya perlu dipahami dan diamalkan agar bacaan tersebut menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta Nur Ahmad Ghozali mencontohkan, Surah Al-Ma’un sebagai hubungan antara ibadah kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.

Menurut Nur Ahmad, semangat Surah Al-Ma’un telah diwujudkan Muhammadiyah sejak masa KH Ahmad Dahlan melalui pendidikan, panti asuhan, dan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Wujud konkret dari gerakan Al-Ma’un ini kita ketahui adanya beberapa lembaga-lembaga yang kemudian menaungi anak-anak mustadh’afin, anak-anak dhuafa melalui panti asuhan Muhammadiyah, melalui rumah sakit-rumah sakit Islam yang didirikan PKU, kemudian juga melalui lembaga-lembaga pendidikan untuk kemudian anak-anak dididik,” tuturnya.

Baca juga: Surat Al Maun: Karakteristik Para Pendusta Agama

Pesan Surah Al-Ma’un tentang kepedulian

Nur Ahmad menjelaskan, al-ma’un berkaitan dengan sesuatu yang berguna atau bermanfaat. Maknanya mencakup bantuan kepada sesama, termasuk pertolongan dalam hal-hal kecil yang dibutuhkan sehari-hari.

“Perbuatan kebaikan berupa pemberian bantuan kepada sesama manusia dalam hal-hal kecil,” ujarnya dikutip dari laman Muhammadiyah, Rabu (16/9/2026). 

Surah Al-Ma’un, lanjutnya, mengingatkan bahwa ibadah tidak semestinya terpisah dari kepedulian sosial.

Surah tersebut menyinggung perilaku mengabaikan anak yatim dan orang miskin, lalai serta riya dalam salat, dan enggan memberikan bantuan.

“Kesadaran bahwa tidak ada artinya ibadah kita itu kalau kemudian tidak ada kesadaran kemanusiaannya kepada orang lain seperti sifat menolong, sifat kemudian membangun, sifat mengembangkan,” katanya.

Baca juga: Muhammadiyah: Tafsir Al-Maun Menolak Korupsi yang Dirancang Sistem

Lima cara memahami dan mengamalkan Al-Qur’an

Nur Ahmad memaparkan lima langkah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an yang ia kaitkan dengan cara KH Ahmad Dahlan memahami Surah Al-Ma’un.

Pertama, mengenali arti ayat yang dibaca. Membaca perlu disertai usaha mengetahui artinya dan, bila memungkinkan, mempelajari tafsirnya.

“Kita mengenal artinya. Mengenal ketika memahami ayat juga kita tidak hanya membaca ayat itu, tapi kemudian mengenal artinya. Syukur kemudian tafsirnya,” ujarnya.

Kedua, memahami maksud ayat, termasuk pesan yang terkandung dalam ayat yang telah dihafal. Dengan demikian, hafalan tidak berhenti pada kemampuan mengucapkannya.

Ketiga, memeriksa apakah larangan dalam ayat sudah ditinggalkan. Keempat, memeriksa apakah perintahnya sudah dijalankan. Dua langkah ini mengajak pembaca menilai perilakunya sendiri, bukan hanya mengetahui isi ayat.

Kelima, mengamalkan pesan ayat yang sudah dipahami. Nur Ahmad menekankan pentingnya menjalankan perintah dan meninggalkan larangan sebelum sekadar beralih ke bacaan berikutnya.

“Maka jangan membaca ayat yang lain sebelum kemudian melaksanakan apa yang perintah yang harus dikerjakan, larangan yang harus ditinggalkan betul-betul ditinggalkan,” tegasnya.

Bagi Nur Ahmad, Surah Al-Ma’un menunjukkan bagaimana pemahaman ayat dapat menjadi tindakan nyata. Ia menunjuk pendidikan bagi anak-anak dhuafa, panti asuhan, dan layanan kesehatan sebagai contoh upaya membantu mereka yang membutuhkan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Merpati Masjidil Haram, Mengenal Sejarah, Asal-usul, dan Tradisi Merawatnya
Aktual
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Hukum Menikah bagi Muslim yang Pernah Menerima Donor ASI, Apakah Pernikahan Tetap Sah?
Aktual
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam, Apakah Harus Satu Tarikan Napas?
Aktual
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Hukum Selingkuh dalam Islam, Termasuk Larangan Berkhianat dan Mendekati Zina
Aktual
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Kopi, QRIS, dan Geliat Masjid Sejuta Pemuda di Sukabumi
Aktual
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Cimahi Siapkan Layanan Haji Satu Atap, Pembangunan Gedung Capai 57 Persen
Aktual
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Kiai Miftachul Akhyar Ungkap Alasan Para Wali Tetap Berwirid meski Punya Karamah
Aktual
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor Muri lewat Buku 1.062 Halaman
Aktual
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Wamenhaj Dahnil Usul Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Alasannya
Aktual
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Aktual
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Aktual
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar