Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur

Kompas.com, 31 Oktober 2026, 10:51 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Sholat Dhuha menjadi salah satu ibadah sunnah yang banyak dikerjakan umat Islam untuk mengawali aktivitas pagi. Selain memiliki keutamaan sebagai bentuk sedekah atas persendian tubuh, sholat Dhuha juga menjadi amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai batas maksimal waktu mengerjakan sholat Dhuha. Apakah ibadah sunnah ini masih boleh dilakukan menjelang waktu Zuhur?

Dalam penjelasan fikih, waktu sholat Dhuha berlangsung sejak matahari naik setinggi satu tombak setelah terbit hingga menjelang matahari tergelincir ke arah barat atau waktu zawal.

Artinya, batas akhir sholat Dhuha bukan ditentukan oleh satu angka jam yang berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Waktunya mengikuti posisi matahari dan jadwal sholat di masing-masing daerah.

Baca juga: Tuhanmu Tidak Meninggalkanmu”, Ini Pesan Surat Ad-Dhuha

Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), waktu sholat Dhuha berakhir sesaat sebelum zawal, yakni ketika matahari mulai bergeser dari titik tengah langit ke arah barat.

Waktu tersebut berdekatan dengan masuknya waktu sholat Zuhur.

Batas Maksimal Sholat Dhuha Sebelum Zuhur

Dalam penjelasannya, MUI mengutip keterangan para ulama bahwa waktu sholat Dhuha dimulai setelah matahari terbit dan naik setinggi kurang lebih satu tombak.

Sementara itu, batas akhirnya adalah sebelum matahari mengalami zawal atau tergelincir dari titik tertinggi menuju arah barat.

Melansir NU Online, sholat Dhuha merupakan sholat sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Waktunya dimulai ketika matahari naik setinggi satu tombak atau sekitar tujuh hasta, kemudian berakhir ketika memasuki waktu zawal.

Dengan demikian, umat Islam masih dapat mengerjakan sholat Dhuha selama belum memasuki waktu zawal.

Meski demikian, untuk menghindari keraguan, sebaiknya sholat Dhuha tidak ditunda hingga mendekati masuknya waktu Zuhur.

Apakah Sholat Dhuha Pukul 11.00 Masih Bisa Dikerjakan?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah sholat Dhuha pukul 11.00 masih diperbolehkan?

Jawabannya, masih bisa selama waktu zawal belum tiba.

Namun, perlu dipahami bahwa waktu Zuhur di setiap daerah tidak selalu sama. Bahkan, waktu tersebut dapat mengalami perubahan dari hari ke hari.

Karena itu, pukul 11.00 tidak bisa dijadikan patokan mutlak sebagai batas akhir sholat Dhuha.

MUI menjelaskan bahwa waktu akhir sholat Dhuha berdekatan dengan masuknya waktu Zuhur. Oleh sebab itu, umat Islam perlu memperhatikan jadwal sholat setempat agar tidak melaksanakan sholat Dhuha ketika waktu zawal sudah tiba.

Untuk mengetahui waktu sholat yang akurat, masyarakat dapat memeriksa jadwal resmi melalui Sistem Informasi Hisab Rukyat (SIHAT) Kementerian Agama di laman ini.

Kapan Waktu Paling Utama Mengerjakan Sholat Dhuha?

Selain mengetahui batas maksimalnya, umat Islam juga perlu memahami waktu yang paling utama untuk mengerjakan sholat Dhuha.

Dalam penjelasan NU Online, waktu yang lebih utama adalah ketika matahari sudah cukup tinggi dan panasnya mulai terasa. Dalam praktik sehari-hari, waktu tersebut diperkirakan sekitar pukul 09.00 pagi.

Keterangan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Zaid bin Arqam.

Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

Artinya: "Sholat orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwabin) adalah ketika anak-anak unta mulai merasakan panasnya bumi." (HR Muslim).

Hadis tersebut menjelaskan keutamaan mengerjakan sholat Dhuha ketika matahari sudah meninggi dan panasnya mulai terasa.

Dengan demikian, meskipun sholat Dhuha dapat dikerjakan sejak pagi setelah matahari naik hingga menjelang Zuhur, waktu pertengahan pagi menjadi salah satu waktu yang lebih utama untuk melaksanakannya.

Jangan Menunggu hingga Menjelang Zuhur

Bagi umat Islam yang memiliki aktivitas pekerjaan atau kesibukan lainnya, sholat Dhuha dapat disesuaikan dengan waktu luang pada pagi hari.

Tidak perlu menunggu hingga menjelang Zuhur karena ibadah ini sudah dapat dikerjakan setelah matahari naik sekitar 15-20 menit setelah terbit.

Baca juga: Stres Skripsi? Riset Temukan Kaitan Sholat Dhuha dan Ketenangan Jiwa

Masyarakat juga dapat memilih waktu yang lebih utama, yakni sekitar pukul 09.00 hingga 11.00, dengan tetap memperhatikan jadwal Zuhur di daerah masing-masing.

Hal terpenting adalah menjaga konsistensi dalam beribadah dan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan memahami batas maksimal sholat Dhuha, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah sunnah ini secara tepat waktu dan sesuai tuntunan syariat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Batas Maksimal Sholat Dhuha Sampai Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Waktu Zuhur
Aktual
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Gus Kikin Minta Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi, Jangan Hanya Fokus Ilmu Agama
Aktual
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2027, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Wagub Jateng Pastikan Anak-anak Didampingi
Aktual
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Prabowo Salurkan Bantuan untuk Pesantren Gontor, Berharap Santri Jadi SDM Unggul
Aktual
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Menag Sebut Ekonomi Syariah RI seperti Raksasa Tidur, Soroti Potensi Masjid
Aktual
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Surat Santri untuk Prabowo: Jangan Biarkan Biaya Kuliah Menghalangi Cita-cita
Aktual
Kisah Abdullah bin Jahsy, Sahabat yang Dipercaya Nabi Memimpin Ekspedisi Nakhlah
Kisah Abdullah bin Jahsy, Sahabat yang Dipercaya Nabi Memimpin Ekspedisi Nakhlah
Aktual
Jemaah Haji Lansia di Manggarai Barat Kini Bisa Urus Paspor di Kantor Kemenhaj
Jemaah Haji Lansia di Manggarai Barat Kini Bisa Urus Paspor di Kantor Kemenhaj
Aktual
Wamenhaj Sebut Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Wamenhaj Sebut Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Aktual
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Jika Utang Negara Tidak Lunas, Apakah Rakyat Bakal Menanggung Dosanya di Akhirat?
Aktual
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar