Editor
KOMPAS.com - Sperma, madzi, dan wadi merupakan tiga jenis cairan yang dapat keluar dari kemaluan laki-laki, tetapi memiliki karakteristik dan ketentuan bersuci yang berbeda.
Dalam Islam, perbedaan hukum ketiganya penting diketahui karena berkaitan dengan najis, tata cara menyucikan diri, dan sahnya ibadah, termasuk shalat.
Baca juga: Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Dilansir dari laman Muhammadiyah, menurut bahasa, najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan menurut ketentuan agama (syar'i).
Sementara menurut istilah, najis merupakan kotoran yang harus disucikan oleh seorang muslim, termasuk membersihkan bagian tubuh atau benda yang terkena najis tersebut.
Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Hukum sperma, madzi, dan wadi tidak sama. Para ulama sepakat bahwa madzi dan wadi termasuk najis, sedangkan sperma atau mani dinilai suci menurut pendapat yang lebih kuat.
Wadi merupakan cairan putih dan kental yang biasanya keluar setelah seseorang buang air kecil. Menurut kesepakatan ulama, wadi termasuk benda najis sehingga bagian tubuh yang terkena cairan tersebut harus dibersihkan.
Aisyah Ra. berkata: “Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudhu tanpa harus mandi”. (H.R. Ibnul Mundzir).
Perkataan Aisyah tersebut diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Sementara itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi, sedangkan wadi dan madzi mengharuskan seseorang bersuci.
Pendapat Ibnu Abbas tersebut dinukil oleh al-Atsram dan Baihaqi, yang artinya:
“Sedangkan tentang wadi dan madzi, dia berkata: “Cucilah kemaluanmu, atau bagian sekitar kemaluanmu, lalu berwudhulah bila mau melaksanakan salat.”
Dengan demikian, seseorang yang mengeluarkan wadi tidak diwajibkan mandi junub. Ia cukup membersihkan kemaluan dan berwudhu sebelum melaksanakan shalat.
Madzi adalah cairan berwarna putih dan lengket yang biasanya keluar ketika seseorang membayangkan persetubuhan atau percumbuan. Cairan ini terkadang keluar tanpa disadari dan dapat dialami laki-laki maupun perempuan.
Menurut kesepakatan ulama, madzi termasuk najis. Apabila mengenai tubuh, bagian tersebut harus dibasuh, sedangkan pakaian yang terkena madzi harus disiram dengan air.
Najis madzi juga mendapatkan keringanan dalam tata cara penyuciannya dibandingkan dengan air kencing bayi.
Ali RA berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW., mengingat kedudukan puterinya sebagai isteriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi SAW. menjawab: Wudhulah dan cucilah kemaluanmu». (H.R. Bukhari dan lainnya).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi junub. Seseorang cukup membersihkan kemaluan dan berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.
Berbeda dengan madzi dan wadi, hukum sperma atau mani menjadi persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menghukumi mani sebagai benda najis. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa mani termasuk benda suci.
Meskipun demikian, apabila mani masih basah, disunahkan untuk mencucinya. Sementara jika sudah mengering, disunahkan untuk mengeriknya dari pakaian.
Aisyah ra. berkata: “Aku mengerik mani yang kering di baju Rasulullah SAW, dan aku mencucinya bila ia masih basah”. (H.R. Ad-Daruquthni).
Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar pendapat yang menyatakan bahwa mani merupakan benda suci.
Dengan demikian, mani yang mengenai pakaian tidak diperlakukan seperti najis lainnya, meskipun membersihkannya tetap dianjurkan.
Hukum ketiga cairan tersebut memiliki perbedaan dalam Islam. Madzi dan wadi disepakati sebagai najis sehingga bagian tubuh atau pakaian yang terkena harus dibersihkan, sedangkan mani dinilai suci menurut pendapat yang lebih kuat.
Keluarnya madzi dan wadi mengharuskan seseorang membersihkan kemaluan serta berwudhu kembali, tanpa perlu mandi junub.
Sementara keluarnya mani mewajibkan mandi junub, meskipun cairan tersebut dihukumi suci menurut pendapat yang lebih kuat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.