Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 16:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjaga diri, pakaian, dan tempat ibadah dari najis merupakan bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim karena berkaitan dengan keabsahan ibadah, terutama shalat.

Islam mengajarkan pentingnya berhati-hati terhadap najis, tetapi juga melarang sikap berlebihan yang membuat seseorang terjebak dalam prasangka dan keraguan.

Baca juga: Terkena Percikan Air Kloset, Apakah Badan dan Handuk Jadi Najis?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui tulisan berjudul “Pentingnya Kehati-hatian dalam Persoalan Najis” yang dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 109 tahun 2024 menjelaskan pentingnya memahami persoalan najis secara benar.

Dengan demikian, umat Islam dapat menjaga kesucian sesuai tuntunan syariat tanpa mempersulit diri sendiri.

Baca juga: Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum

Pengertian Najis dan Jenis-jenisnya dalam Islam

Secara bahasa, najis berasal dari kata Arab نَجُسَ – يَنْجُسُ – نَجَاسَةً yang berarti kotor atau sesuatu yang mengotori.

Adapun dalam istilah fikih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi keabsahan ibadah tertentu selama tidak ada alasan yang mendapatkan keringanan syariat (rukhsah).

Para ulama membagi najis menjadi beberapa tingkatan berdasarkan jenis dan cara penyuciannya. Berikut tiga kategori najis yang dikenal dalam fikih:

  1. Najis mukhaffafah (najis ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI.
  2. Najis mutawassithah (najis sedang), seperti air kencing manusia pada umumnya.
  3. Najis mughallazhah (najis berat), seperti jilatan anjing yang cara penyuciannya memerlukan perlakuan khusus sesuai tuntunan syariat.

Pembagian tersebut penting dipahami agar umat Islam mengetahui cara menyucikan najis sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memahami jenis-jenisnya, seseorang dapat menjalankan kewajiban bersuci secara tepat sebelum melaksanakan ibadah.

Dalil tentang Pentingnya Menjaga Kesucian dari Najis

Pentingnya menjaga kesucian ditegaskan langsung oleh Allah Swt. dalam Al-Quran. Ketika memerintahkan Nabi Muhammad Saw untuk memulai dakwahnya, Allah berfirman:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (QS. al-Muddatsir [74]: 4)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kebersihan dan kesucian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seorang mukmin. Kesucian bukan hanya berkaitan dengan kebersihan lahiriah, tetapi juga mencerminkan kesiapan spiritual seorang hamba ketika menghadap Allah Swt.

Rasulullah Saw juga menegaskan kedudukan bersuci dalam pelaksanaan ibadah melalui hadis yang diriwayatkan Imam Muslim:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Artinya: “Dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta hasil khianat.'” (HR. Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa bersuci merupakan syarat penting dalam pelaksanaan shalat. Karena itu, seorang Muslim perlu memastikan dirinya telah memenuhi ketentuan kesucian sebelum menjalankan ibadah tersebut.

Mengapa Umat Islam Harus Berhati-hati terhadap Najis?

Rasulullah Saw memberikan peringatan agar umatnya tidak meremehkan persoalan najis, terutama yang berasal dari air kencing. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ مِنْ كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah Saw melewati dua kuburan lalu bersabda: ‘Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena perkara yang dianggap besar. Salah satu dari keduanya tidak berhati-hati terhadap air kencingnya, sedangkan yang lainnya suka mengadu domba.'” (HR. al-Bukhari)

Hadis tersebut memberikan pelajaran bahwa sikap meremehkan najis dapat membawa konsekuensi serius.

Seseorang mungkin menganggap percikan air kencing yang mengenai tubuh atau pakaian sebagai perkara kecil, padahal menjaga diri dari najis merupakan bagian dari kewajiban bersuci dalam Islam.

Karena itu, umat Islam perlu memperhatikan kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk beribadah. Sikap hati-hati diperlukan agar najis tidak menghalangi terpenuhinya syarat kesucian dalam shalat.

Apakah Harus Khawatir terhadap Najis secara Berlebihan?

Meskipun Islam memerintahkan umatnya menjaga kesucian, agama ini tidak menghendaki seseorang terjebak dalam sikap waswas berlebihan.

Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan keseimbangan sehingga sesuatu tidak dapat dinyatakan najis hanya berdasarkan prasangka atau keraguan.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Artinya, selama tidak terdapat bukti yang jelas mengenai adanya najis, hukum asal suatu benda tetap suci.

Prinsip kemudahan tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini mengajarkan bahwa kewajiban menjaga kesucian harus dijalankan sesuai kemampuan manusia. Seorang Muslim memang diperintahkan untuk berhati-hati, tetapi tidak dituntut hidup dalam kecemasan dan keraguan yang tidak berkesudahan.

Keluasan rahmat Allah terhadap umat Islam juga ditegaskan Rasulullah Saw dalam hadis berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dalam menjalankan ketentuan agama, termasuk ketika menghadapi kesalahan, kelupaan, dan keadaan yang berada di luar kehendak seseorang.

Cara Menyikapi Persoalan Najis Menurut Islam

Dalam menghadapi persoalan najis, umat Islam perlu mengambil sikap yang seimbang antara kehati-hatian dan kemudahan. Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan:

  1. Menjaga kebersihan dan kesucian: Memastikan tubuh, pakaian, serta tempat shalat terbebas dari najis sesuai ketentuan syariat.
  2. Memahami jenis dan cara menyucikan najis: Mempelajari hukum najis agar tidak keliru dalam menentukan cara membersihkannya.
  3. Tidak mengikuti prasangka: Tidak menetapkan sesuatu sebagai najis apabila hanya didasarkan pada keraguan tanpa bukti yang jelas.
  4. Menghindari sikap waswas: Tidak mempersulit diri dengan kekhawatiran yang tidak memiliki dasar dalam ketentuan syariat.

Dengan memahami prinsip tersebut, seorang Muslim dapat menjalankan kewajiban bersuci secara benar tanpa terjebak dalam kecemasan berlebihan.

Menjaga kesucian tetap menjadi bagian penting dalam persiapan menjalankan ibadah, terutama shalat.

Sikap yang tepat adalah berhati-hati terhadap najis, membersihkannya sesuai tuntunan syariat, serta tidak membiarkan prasangka dan keraguan menyulitkan kehidupan beragama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar