Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 15:29 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Membuat janji merupakan bagian dari hubungan sosial yang membutuhkan kepercayaan dan tanggung jawab. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang terkadang harus membatalkan janji karena keperluan mendadak, seperti sakit, urusan keluarga, atau kondisi darurat yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam Islam, memenuhi janji merupakan akhlak terpuji yang perlu dijaga. Meski demikian, pembatalan karena alasan yang benar-benar menghalangi seseorang untuk memenuhi kesepakatan tidak serta-merta disamakan dengan tindakan mengingkari janji secara sengaja. Niat, alasan, dan cara menyampaikan pembatalan menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Islam Mengajarkan Pentingnya Menepati Janji

Allah SWT memerintahkan manusia untuk memenuhi komitmen yang telah dibuat. Perintah tersebut tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 34:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا

Wa aufū bil-‘ahdi, innal-‘ahda kāna mas’ūlā.

Artinya: “Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra: 34).

Baca juga: Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia

Ayat ini menegaskan bahwa janji bukan sekadar ucapan, melainkan komitmen yang memiliki konsekuensi moral. Seseorang perlu mempertimbangkan kesanggupannya sebelum menyatakan kesediaan agar tidak mudah mengabaikan kepercayaan orang lain.

Dalam kehidupan sosial, janji juga berkaitan dengan waktu dan persiapan pihak lain. Karena itu, membatalkan kesepakatan tanpa alasan yang jelas dapat merugikan orang yang sudah meluangkan waktu atau mengatur kegiatannya.

Hadis tentang Bahaya Mengingkari Janji

Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam agar menjauhi kebiasaan mengingkari janji. Hal ini diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Sahih al-Bukhari 33:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ أَبُو الرَّبِيعِ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ مَالِكِ بْنِ أَبِي عَامِرٍ أَبُو سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ ‏"‏

Āyatul-munāfiqi tsalātsun: idzā ḥaddatsa kadzaba, wa idzā wa‘ada akhlafa, wa idzā u’tumina khāna.

Baca juga: Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan

Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara, dia berdusta; apabila berjanji, dia mengingkari; dan apabila diberi amanah, dia berkhianat.” (HR Bukhari 33).

Hadis ini memperingatkan bahaya menjadikan pengingkaran janji sebagai kebiasaan. Namun, hadis tersebut tidak berarti setiap orang yang terpaksa membatalkan janji karena keadaan di luar kemampuannya langsung dihukumi munafik. Kondisi dan niat orang yang bersangkutan tetap perlu diperhatikan.

Bolehkah Membatalkan Janji karena Uzur?

Melansir dari laman NU Online menjelaskan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai hukum memenuhi janji. Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama memandang pemenuhan janji sebagai sesuatu yang dianjurkan. Sementara itu, terdapat pembahasan fikih yang memberikan penekanan lebih kuat terhadap kewajiban memenuhi komitmen dalam keadaan tertentu.

Penjelasan tersebut mengutip Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Menurut pandangan mayoritas ulama yang disebutkan, orang yang tidak memenuhi janji kehilangan keutamaannya dan melakukan perbuatan yang sangat makruh, tetapi tidak otomatis berdosa.

Baca juga: Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta

Pembahasan itu juga membedakan orang yang sejak awal berniat memenuhi janji, tetapi kemudian terhalang uzur, dengan orang yang sejak awal berjanji tanpa niat menepatinya. Perbedaan niat tersebut penting karena pembatalan akibat ketidakmampuan tidak sama dengan kebohongan yang disengaja.

Tidak Semua Pembatalan Termasuk Sifat Munafik

Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin menjelaskan bahwa ancaman sifat munafik berkaitan dengan orang yang sejak awal berniat mengingkari janji atau meninggalkannya tanpa uzur. Adapun orang yang telah bertekad memenuhi janji, tetapi kemudian muncul halangan yang mencegahnya, tidak termasuk dalam sifat tersebut.

Uzur dapat berupa keadaan yang benar-benar menghalangi seseorang, misalnya sakit mendadak, kecelakaan, atau keadaan darurat keluarga. Dalam situasi seperti ini, pembatalan dapat dimaklumi selama bukan alasan yang dibuat-buat untuk menghindari tanggung jawab.

Baca juga: Teks Khutbah Jumat Singkat: Kritik Rakyat Bukan Kebencian, Pemimpin Perlu Mendengarkan

Karena itu, seseorang perlu jujur dalam menjelaskan alasan pembatalan. Jangan menggunakan keadaan mendadak sebagai dalih apabila sebenarnya pembatalan dilakukan karena berubah pikiran atau tidak menghargai kesepakatan.

Cara Membatalkan Janji dengan Baik Menurut Islam

Ketika keadaan memaksa seseorang membatalkan janji, langkah pertama adalah segera memberi kabar kepada pihak yang bersangkutan. Menyampaikan informasi lebih awal membantu orang lain menyesuaikan jadwal dan menghindari kerugian yang lebih besar.

Selanjutnya, jelaskan alasan secara jujur dan sampaikan permohonan maaf. Jika pertemuan masih diperlukan, tawarkan waktu pengganti yang realistis. Apabila pihak lain sudah mengeluarkan biaya atau menanggung kerugian akibat pembatalan, bicarakan penyelesaiannya secara baik-baik.

Baca juga: Khutbah Jumat Sumpah Pemuda: Kritik Anak Muda Juga Wujud Cinta Bangsa

Dengan demikian, membatalkan janji karena keperluan mendadak bukanlah tindakan yang otomatis dilarang. Islam mempertimbangkan kemampuan, niat, dan keadaan seseorang. Meski demikian, menjaga komunikasi dan menghargai waktu orang lain tetap menjadi bagian dari tanggung jawab ketika sebuah janji terpaksa tidak dapat dipenuhi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar