Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 08:48 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan agenda liburan, perjalanan keluarga, hingga kegiatan lainnya sepanjang tahun depan.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Keputusan itu tertuang dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan bersama tersebut, hari libur nasional 2027 mencakup peringatan keagamaan, hari besar nasional, serta perayaan keagamaan dari berbagai umat beragama di Indonesia.

Baca juga: 5 Tren Kombinasi Warna Baju Lebaran 2027, Olive hingga Matcha

Sementara itu, enam hari cuti bersama ditetapkan untuk beberapa perayaan, yakni Tahun Baru Imlek, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, dan Natal.

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkap 17 hari libur nasional tahun 2027 berdasarkan SKB tiga menteri:

1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.

2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.

6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.

7. Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.

9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.

10. Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah.

11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.

12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.

13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.

17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Daftar 6 Hari Cuti Bersama 2027

Selain 17 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama sepanjang 2027.

Berikut rinciannya:

1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

2. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.

3. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.

4. Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.

5. Kamis, 25 Maret 2027: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

6. Selasa, 18 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah.

7. Rabu, 19 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.

8. Jumat, 24 Desember 2027: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan demikian, terdapat delapan tanggal pelaksanaan cuti bersama dalam daftar tersebut, meskipun keputusan bersama menetapkan enam hari cuti bersama dalam kategori perayaan.

Maret 2027 Berpotensi Menjadi Periode Libur Panjang

Salah satu periode yang menarik perhatian dalam kalender libur 2027 adalah Maret. Pada bulan tersebut, terdapat rangkaian libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1448 Hijriah.

Jika digabungkan dengan akhir pekan dan cuti bersama, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang selama delapan hari, yakni 8-15 Maret 2027.

Rangkaian tanggal tersebut meliputi:

  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi.
  • Selasa, 9 Maret: Cuti bersama Idul Fitri.
  • Rabu-Kamis, 10-11 Maret: Idul Fitri.
  • Jumat, 12 Maret: Cuti bersama Idul Fitri.
  • Sabtu-Minggu, 13-14 Maret: Libur akhir pekan.
  • Senin, 15 Maret: Cuti bersama Idul Fitri.

Periode tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, bersilaturahmi, maupun berlibur bersama keluarga.

Mei 2027 Juga Memiliki Rangkaian Libur Panjang

Selain Maret, Mei 2027 juga memiliki sejumlah tanggal merah yang berdekatan.

Rangkaian libur Hari Raya Idul Adha dan Waisak dapat memberikan kesempatan libur lebih panjang bagi masyarakat.

Berdasarkan SKB, Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan pada Senin, 17 Mei 2027, dengan cuti bersama pada Selasa, 18 Mei 2027.

Selanjutnya, cuti bersama Waisak ditetapkan pada Rabu, 19 Mei 2027, sedangkan Hari Raya Waisak 2571 BE jatuh pada Kamis, 20 Mei 2027.

Jika digabungkan dengan akhir pekan sebelumnya, masyarakat dapat menikmati rangkaian libur selama enam hari, mulai Sabtu, 15 Mei hingga Kamis, 20 Mei 2027.

Ketentuan Cuti Bersama bagi ASN dan Pegawai Swasta

Dalam SKB tiga menteri tersebut, pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau pekerja swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari

Pemerintah juga memberikan pengaturan khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, dan layanan lainnya.

Unit kerja tersebut dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dengan ditetapkannya kalender libur nasional dan cuti bersama 2027, masyarakat dapat mempersiapkan agenda sepanjang tahun dengan lebih terencana.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar