Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Libur Panjang Sampai 10 Hari

Kompas.com, 15 Oktober 2026, 08:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kalender libur Lebaran 2027 membuka peluang rangkaian libur panjang selama 10 hari.

Periode tersebut mencakup akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 15 September 2026.

Baca juga: Kalender Ramadhan 2027: Perkiraan Awal Puasa, Libur Lebaran, dan Masuk Kerja

Kalender tersebut dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat yang ingin merencanakan mudik, perjalanan, atau kegiatan keluarga selama Lebaran.

Kapan Libur Lebaran 2027?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, pemerintah mencantumkan libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah pada:

  • Rabu, 10 Maret 2027 
  • Kamis, 11 Maret 2027 

Baca juga: Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral

Selain dua hari libur nasional tersebut, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama Idul Fitri, yakni:

  • Selasa, 9 Maret 2027
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Dengan demikian, rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tersebar pada 9–12 Maret dan 15 Maret 2027. Tanggal-tanggal tersebut berdekatan dengan Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret, serta dua akhir pekan.

Rangkaian Libur Lebaran 2027 Berpotensi 10 Hari

Jika digabungkan dengan akhir pekan dan libur Nyepi, periode 6–15 Maret 2027 mencakup 10 hari kalender berturut-turut tanpa hari kerja di antara tanggal-tanggal tersebut.

Berikut rinciannya:

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret 2027: akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret 2027: akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret 2027: akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri

Rangkaian tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mengatur jadwal perjalanan atau mengambil cuti tambahan.

Meski demikian, potensi libur 10 hari tersebut merupakan hitungan kalender dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja.

Kesempatan menikmati libur selama 10 hari bergantung pada pengaturan kerja dan pelaksanaan cuti di masing-masing instansi atau perusahaan.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa Berlangsung 10 Hari?

Potensi libur panjang Lebaran 2027 muncul karena beberapa tanggal libur berdekatan dan tersambung dengan akhir pekan.

Periode tersebut dimulai dengan akhir pekan pada 6–7 Maret, kemudian berlanjut dengan libur Nyepi pada 8 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idul Fitri pada 9 Maret, dua hari libur nasional pada 10–11 Maret, serta cuti bersama pada 12 Maret.

Rangkaian tersebut tersambung dengan akhir pekan pada 13–14 Maret dan cuti bersama pada Senin, 15 Maret 2027. Kombinasi inilah yang membuat periode tersebut berpotensi menjadi rangkaian libur selama 10 hari kalender.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis sama bagi seluruh pekerja. SKB 3 Menteri mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaannya bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pekerja swasta perlu memeriksa kebijakan perusahaan masing-masing untuk mengetahui apakah cuti bersama diterapkan dan bagaimana pengaruhnya terhadap hak cuti tahunan. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama periode libur.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Ditetapkan?

Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani pada 15 September 2026.

Namun, SKB tersebut membedakan kalender libur nasional dan cuti bersama dari penetapan hari raya Islam. Penetapan tanggal 1 Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan kalender SKB sebagai acuan perencanaan awal, sembari mengikuti penetapan resmi hari raya sesuai mekanisme yang berlaku.

Daftar Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal yang tercantum dalam SKB 3 Menteri:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
  17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
  18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftarnya:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus

Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Jadwal tersebut dapat digunakan untuk merencanakan kegiatan sepanjang tahun, termasuk perjalanan mudik dan agenda keluarga selama Lebaran.

Adapun dokumen lengkap SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dapat diunduh di sini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar