Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 16:30 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Islam menganjurkan umat Muslim untuk menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakaman.

Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan agar jenazah segera diantarkan ke pemakaman setelah proses persiapan dan salat jenazah selesai.

Meski demikian, menyegerakan pemakaman bukan berarti keluarga harus melakukan seluruh proses secara tergesa-gesa.

Ada tahapan yang perlu ditunaikan dengan benar, mulai dari memastikan kematian, memandikan, mengafani, hingga menyalatkan jenazah. Penundaan juga dapat dibenarkan apabila terdapat keperluan tertentu yang memang tidak bisa diabaikan.

Hadis Rasulullah tentang Menyegerakan Pemakaman

Anjuran menyegerakan pemakaman tercantum dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Asri‘ū bil-janāzah, fa in taku ṣāliḥatan fa khairun tuqaddimūnahā ilaihi, wa in yaku siwā żālika fa syarrun taḍa‘ūnahu ‘an riqābikum.

Baca juga: Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya

Artinya: “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika jenazah itu orang saleh, berarti kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, berarti kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak kalian.” (HR Bukhari, 1315).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa mempercepat pengantaran jenazah merupakan tuntunan Rasulullah SAW.

Pesannya juga mengingatkan bahwa kematian merupakan kepastian, sehingga orang yang masih hidup perlu menunaikan hak-hak jenazah tanpa menunda-nunda urusannya.

Baca juga: Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?

Hukum Menyegerakan Pemakaman dalam Islam

Pengurusan jenazah, termasuk memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan, merupakan kewajiban kolektif atau fardu kifayah bagi umat Islam.

Artinya, kewajiban tersebut gugur dari masyarakat apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian orang yang mencukupi.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui Ensiklopedia Tarjih menjelaskan bahwa penguburan jenazah pada dasarnya dianjurkan untuk disegerakan.

Penjelasan ini merujuk pada hadis tentang perintah mempercepat pengantaran jenazah sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Baca juga: Pesan Surah Al-Araf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal

Anjuran tersebut tidak berarti proses pemakaman boleh dilakukan tanpa memperhatikan kehormatan jenazah.

Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip dalam pembahasan fikih pemakaman, menjelaskan bahwa mempercepat pengantaran jenazah dianjurkan selama tidak menimbulkan risiko kerusakan pada tubuhnya. Dengan demikian, kecepatan tetap harus berjalan bersama kehati-hatian.

Mengapa Pemakaman Tidak Perlu Ditunda?

Salah satu alasan menyegerakan pemakaman adalah menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.

Jenazah perlu diperlakukan dengan baik dan tidak dibiarkan terlalu lama tanpa alasan yang dibenarkan. Penundaan yang tidak diperlukan juga dapat menambah beban keluarga yang sedang berduka.

Baca juga: Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia

Selain itu, kondisi jenazah perlu menjadi pertimbangan. Perubahan fisik dapat terjadi setelah kematian, sehingga pengurusan dan pemakaman sebaiknya tidak ditunda tanpa keperluan yang jelas.

Hal ini juga berkaitan dengan penghormatan terhadap jenazah dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Karena itu, menunggu acara tertentu, memilih hari yang dianggap lebih baik tanpa dasar, atau sekadar ingin mengumpulkan lebih banyak pelayat bukan alasan yang otomatis membenarkan penundaan.

Keluarga sebaiknya mengutamakan penyelesaian hak jenazah sesuai tuntunan agama.

Kapan Pemakaman Jenazah Boleh Ditunda?

Melansir dari laman NU Online dalam pembahasan hukum menunda penguburan jenazah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan penundaan.

Di antaranya adalah kebutuhan autopsi untuk kepentingan penegakan hukum, penanganan jenazah dengan penyakit menular sesuai arahan tenaga medis, atau menunggu kedatangan wali jenazah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Syekh Muhammad al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan bahwa menunggu wali jenazah dapat dibolehkan apabila kehadirannya diperkirakan segera dan kondisi jenazah masih aman dari perubahan. Sebaliknya, menunda salat jenazah hanya untuk memperbanyak jumlah orang yang hadir tidak dianjurkan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi kebutuhan yang nyata, bukan penundaan tanpa batas.

Keputusan perlu mempertimbangkan kondisi jenazah, kepentingan keluarga, serta kebutuhan medis atau hukum yang harus diselesaikan.

Menyegerakan Bukan Berarti Tergesa-gesa

Penting membedakan antara menyegerakan pemakaman dan melakukan seluruh proses secara terburu-buru.

Keluarga tetap perlu memastikan kematian telah terkonfirmasi, proses memandikan dan mengafani dilakukan dengan benar, serta salat jenazah terlaksana sebelum penguburan.

Baca juga: Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan

Jika terdapat kondisi khusus, keluarga dapat berkonsultasi dengan pengurus jenazah, tokoh agama, dan tenaga medis yang berwenang.

Langkah ini membantu memastikan penundaan memang diperlukan dan tidak menimbulkan risiko bagi jenazah.

Pada akhirnya, menyegerakan pemakaman merupakan bentuk penghormatan terhadap orang yang meninggal sekaligus pelaksanaan tuntunan Rasulullah SAW.

Keluarga sebaiknya tidak menunda tanpa alasan yang jelas, tetapi tetap menjaga ketepatan tata cara, kehormatan jenazah, dan kebutuhan yang dibenarkan syariat. 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar