Editor
KOMPAS.com - Nyamuk tidak hanya menimbulkan rasa gatal akibat gigitannya, tetapi juga dapat menjadi perantara penularan penyakit, seperti malaria dan demam berdarah dengue (DBD).
Karena itu, membasmi nyamuk menjadi salah satu upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan manusia, termasuk dengan menggunakan raket listrik.
Baca juga: Hukum Berdoa Sambil Memejamkan Mata dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Namun, penggunaan alat tersebut terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai hukum membunuh nyamuk dalam Islam.
Apakah membunuh nyamuk menggunakan sengatan listrik diperbolehkan atau justru termasuk tindakan menyiksa binatang?
Baca juga: Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam penjelasan berjudul “Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Sengatan Listrik” menerangkan bahwa membasmi nyamuk diperbolehkan karena bertujuan menghilangkan bahaya.
Dalam Islam, salah satu prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan adalah larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ؛ قَالَ : قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mājah).
Hadis tersebut sejalan dengan kaidah fikih:
الضَرَرُ يُزَالُ
Artinya: “Bahaya itu harus dihilangkan.”
Berdasarkan prinsip tersebut, membasmi nyamuk yang berpotensi membawa penyakit diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai upaya mencegah mudarat yang lebih besar.
Salah satu cara yang banyak digunakan untuk membasmi nyamuk adalah memakai raket listrik.
Penggunaan alat ini terkadang menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tindakan membakar atau menyiksa binatang.
Namun, secara teknis, raket listrik tidak membunuh nyamuk melalui proses pembakaran menggunakan api.
Alat tersebut bekerja dengan memberikan sengatan listrik yang langsung mematikan nyamuk.
Dalam hal ini, Islam mengajarkan agar membunuh binatang dilakukan dengan cara yang baik dan tidak disertai penyiksaan. Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nasā’ī).
Dengan demikian, penggunaan raket listrik tidak bertentangan dengan ajaran tersebut karena sengatan listrik membuat nyamuk mati seketika tanpa melalui proses penyiksaan yang berkepanjangan.
Membunuh nyamuk menggunakan raket listrik merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan serangga tersebut. Tindakan ini juga sejalan dengan prinsip dalam kaidah ushul fikih:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ
Artinya: “Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.”
Prinsip tersebut menegaskan pentingnya mengambil tindakan yang mendatangkan manfaat sekaligus mencegah terjadinya kerusakan. Dalam konteks ini, membasmi nyamuk bertujuan melindungi manusia dari risiko penyakit dan gangguan kesehatan.
Karena itu, membunuh nyamuk diperbolehkan sebagai upaya menghilangkan bahaya.
Penggunaan raket listrik juga diperbolehkan sepanjang tidak disertai tindakan menyiksa binatang secara berkepanjangan.
Dengan demikian, menjaga kesehatan dan keselamatan manusia tetap menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam Islam.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.