KOMPAS.com - Hukum memelihara anjing dalam Islam kerap menjadi pertanyaan bagi Muslim yang ingin menjadikannya hewan peliharaan. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebut pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa tujuan tertentu, tetapi juga memberikan pengecualian untuk sejumlah kebutuhan.
Karena itu, hukum memelihara anjing tidak cukup disimpulkan sebagai larangan untuk semua keadaan. Tujuan pemeliharaan, kebutuhan yang mendasarinya, serta perbedaan pandangan ulama perlu dipahami agar umat Islam dapat menyikapinya secara tepat.
Rasulullah SAW menjelaskan ketentuan memelihara anjing dalam hadis riwayat Muslim. Dalam Sahih Muslim 1575b, Abu Hurairah meriwayatkan sabda Nabi berikut.
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Manittakhadza kalban illā kalba māsyiyatin au ṣaidin au zar‘in, intaqaṣa min ajrihi kulla yaumin qīrāṭ.
Baca juga: Download Kalender 2027 Resmi Kemenag Versi PDF: Penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa Lengkap
Artinya: “Siapa yang memelihara anjing selain untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang satu qirath setiap hari.” (HR Muslim, Sahih Muslim 1575b).
Hadis ini menjadi dasar pembahasan ulama mengenai pemeliharaan anjing. Pengurangan pahala dikaitkan dengan memelihara anjing di luar kebutuhan yang disebutkan, bukan dengan perintah untuk menyakiti hewan tersebut.
Hadis tersebut menyebut berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman sebagai pengecualian. Artinya, anjing boleh dipelihara untuk fungsi yang jelas, seperti membantu berburu atau melindungi hewan ternak dan lahan pertanian.
Baca juga: Dipandu Ustaz Salim A Fillah, jejak imani Gelar Umrah Akbar Lapis-Lapis Keberkahan 2026
Al-Qur'an juga menjelaskan kebolehan menggunakan hewan pemburu yang telah dilatih. Allah berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 4:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Yas'alūnaka māżā uḥilla lahum, qul uḥilla lakumuṭ-ṭayyibātu wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna tu'allimūnahunna mimmā 'allamakumullāh, fa kulū mimmā amsakna 'alaikum ważkurusmallāhi 'alaihi wattaqullāh, innallāha sarī'ul-ḥisāb.
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.’” (QS Al-Ma'idah: 4).
Baca juga: Dipandu Ustaz Salim A Fillah, jejak imani Gelar Umrah Akbar Lapis-Lapis Keberkahan 2026
Ayat ini menjelaskan pemanfaatan hewan pemburu terlatih untuk memperoleh makanan. Dalam konteks pemeliharaan anjing, ayat tersebut menunjukkan adanya fungsi tertentu yang dibenarkan syariat, bukan izin tanpa batas untuk semua tujuan.
Kebutuhan menjaga rumah atau lingkungan juga dibahas oleh para ulama. Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa Imam Nawawi menyebut dua pandangan dalam mazhab Syafi'i mengenai pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah, jalan, atau kebutuhan serupa.
Pendapat yang dinilai lebih kuat membolehkannya berdasarkan analogi dengan kebutuhan berburu, menjaga tanaman, dan ternak. Dengan demikian, kebutuhan keamanan dapat menjadi pertimbangan hukum. Namun, kebolehan tersebut tidak otomatis berarti setiap keinginan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan termasuk pengecualian.
Menurut penjelasan Kementerian Agama RI, mazhab Syafi'i mengharamkan memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu. Sementara itu, ulama Malikiyah memiliki pandangan lebih longgar. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa ancaman pengurangan pahala dalam hadis dipahami sebagai kemakruhan, bukan pengharaman.
Baca juga: Sujud Tilawah: Makna, Tata Cara, dan Bacaan Saat Menemui Ayat Sajdah
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum memelihara anjing tidak dipahami secara seragam oleh seluruh ulama. Muslim yang ingin memeliharanya sebagai teman di rumah dapat merujuk kepada ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya serta memahami dasar fikih dari pendapat yang diikuti.
Selain hukum pemeliharaan, umat Islam perlu memahami aturan bersuci. Dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia, anjing termasuk najis berat atau mughallazah. Jika terkena najis anjing dalam kondisi yang menyebabkan perpindahan najis, penyuciannya dilakukan dengan tujuh basuhan, salah satunya menggunakan tanah.
Namun, terdapat perbedaan pandangan antarma mazhab mengenai status kenajisan anjing. Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa mazhab Malikiyah dan pendapat kuat dalam mazhab Hanafiyah memandang anjing hidup sebagai suci. Karena itu, umat Islam perlu memahami pandangan fikih yang diikuti dan menerapkannya secara konsisten.
Baca juga: Hari Santri 2026: Dari Intuisi dan Mimpi, Menag Ungkap Ilmu Pesantren
Pada akhirnya, hukum memelihara anjing perlu mempertimbangkan tujuan pemeliharaan dan pandangan fikih yang dijadikan rujukan. Hadis menyebut pengecualian untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman, sedangkan kebutuhan keamanan dibahas melalui perbedaan pendapat ulama. Apa pun pilihannya, anjing tetap harus diperlakukan dengan baik serta dijaga kebersihan dan keselamatannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.